TOPIKterkini.com, BUTON TENGAH – Pekerjaan dan pelebaran jalan di jalur Lombe-Lakapera, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mulai dikerja Kamis 13 Juni 2019 lalu, diduga merupakan proyek siluman. Pasalnya pekerjaan pelebaran jalan jalur Provinsi Sultra tersebut dinilai tak bertuan, serta tidak memiliki kelengkapan dokumen administrasi.
Hal itu sebagaimana dikutip dari Liputanpersada.com, bahwa hasil pengecekan pihak terkait yang berkompeten, pada proyek pelebaran jalan jalur Lombe-Lakapera tersebut tidak terdapat dalam sistem LPSE Buton Tengah (Tidak ditemukan daftar tender maupun pemenang tender), meskipun diketahui anggaran proyek tersebut senilai setengah miliar rupiah.
Menyikapi persoalan ini, salah satu wakil rakyat La Ode Alim Alam saat ditemui awak TOPIKterkini.com menyebutkan bahwa, pengelolaan pekerjaan yang melibatkan anggaran negara maupun daerah, harusnya mengantongi berkas kelengkapan administrasi.
“Pada umumnya kalau kontraktor itu bekerja harus ada papan proyek, dan itu salah satu kelengkapan administrasi, karena supaya tidak ada pertanyaan umum. Ketika tidak ada papan proyek maka pekerja bisa ditegur, paling tidak konsultan yang tegur, atau pengawas pekerjaan yang terlibat termasuk masyarakat, bahwa proyek apa ini?” kata La Ode Alim dengan nada bertanya.
Diungkapkannya, proyek pelebaran jalan di jalur Lombe-Lakapera yang dikerjakan saat ini tidak mempunyai kejelasan. Hal ini dikarenakan tidak diketahui secara terbuka, siapa penanggung jawab penuh dalam proses pengerjaan proyek tersebut.
“Kalau ada papan proyek tinggal dia baca disitu, nomor kontraknya tercantum disitu, anggarannya tercantum, kemudian masalah jangka waktunya semuanya tercantum, tapi kalau tidak punya kelengkapan itu semua maka bisa kita duga, ini proyek siluman,” ungkapnya.
Dipaparkannya pula bahwa, pekerjaan yang ditangani melalui swakelola juga mempunyai aturan dan mekanisme tertentu yang harus dipenuhi.
“Kalau mereka beralibi dengan swakelola, namanya penggunaan anggaran negara dibawah Rp 200 juta itu penunjukkan langsung, kalau anggaran diatas Rp 200 juta harus tender, ini kan anggaran Rp 500 juta, sekarang pertanyaannya dimana itu kontrak Rp 500 juta, kan harus ditender, SPK nya mana, itu kan pelanggaran,” paparnya.
Sementara, dugaan tentang adanya proyek siluman yang tak bertuan ini sejalan pula dengan komentar penguasa wilayah setempat, dalam hal ini Camat Gu. Saat dikonfirmasi awak media di Kantornya pada Jumat (21/6/2019), Camat Gu Amir, S.Pd bahkan tidak mengetahui siapa pemilik proyek tersebut.
“Saya tidak tau juga itu proyeknya siapa,” ucap Camat Gu dengan singkat. (**)
Laporan Jurnalis Kepton: Anton