TOPIKterkini.com, Kendari – Rumah sakit Dewi Sartika Kota Kendari, terkesan bandel dan kebal hukum. Sebab sampai saat ini, pihak RS belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), hingga mencemari lingkungan hidup.
“Rumah Sakit Dewi Sartika, terindikasi kuat telah melakukan pencemaran lingkungan hidup. Namun, Instansi terkait dan penegak hukum tidak mampu menindak tegas secara hukum terhadap rumah sakit tersebut”
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH), Sulawesi Tenggara (Sultra), Bram Barakatino kepada Media TOPIKterkini.com.
Untuk diketahui, bahwa sejak tahun 2015, persoalan ini sempat di hearing ke DPRD Kota Kendari oleh AMPH Sultra. Saat itu terjadi RDP (rapat dengar pendapat) antara pemilik RS Dewi Sartika Kendari, DPRD Kota Kendari dan sejumlah instansi berwenang. Hasilnya jelas, bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, membenarkan jika Rumah Sakit tersebut belum mengantungi IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair).
“Kesimpulan saat itu, Pihak DLHK Kota Kendari memberikan teguran dengan kesepakatan bahwa dalam kurun waktu 1 bulan tidak ada perkembangan, pihak DPRD akan merekomendasikan lembaga berwenang untuk menindak lanjuti”
Namun, ternyata sampai detik ini tahun 2019, Rumah Sakit Dewi Sartika belum melakukan upaya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan sama sekali belum dikerjakan. DLHK Kota Kendari membenarkan bahwa sampai sekarang Rumah Sakit tersebut belum memiliki IPLC. Ujar Bram Barakatino.
Koordinator AMPH Sultra, Bram Barakatino, sangat menyayangkan sikap Kepala Bidang Pengawasan DLHK, Arifin yang teramat apatis terkait kewajibanya.
“Kepala Bidang DLHK Kendari, Arifin sulit dipercaya jika dia tidak “bermain” dalam persoalan ini, sebab jika kita merunut sejarah, artinya RS Dewi Sartika telah melakukan pelanggaran dan pencemaran lingkungan kurang lebih 4 tahun belakangan ini. Ini sudah keterlaluan, masa belum ada sanksi yang diberikan,” pungkas Bram
Suda sangat jelas, bahwa RS Dewi Sartika harus diproses tegas, sesuai UU RI No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada BAB Pidana, terhadap pemilik RS. Dewi Sartika harus dipidana paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar rupiah.
“Pelanggaran RS Dewi Sartika Kendari, tidak ada lagi tawar menawar, meski Rumah Sakit tersebut bersedia melakukan pembenahan baik Izin maupun tekhnis pengelolaan limbah. Hal itu tidak menghapuskan proses hukum,” terang Bram
Bram menambahkan bahwa delik yang tertuang dalam UU RI No.32 tahun 2009 tersebut dibagi atas 2 unsur yakni Formil dan Materil. Menurutnya, RS. Dewi Sartika telah masuk dalam delik formil UU tersebut. Olehnya itu, pihak Tipiter Polres Kendari maupun Polda Sultra atau bahkan PPNS Lingkungan Hidup Kota maupun Provinsi, sejatinya sudah melakukan penahanan terhadap pemilik Rumah Sakit Dewi Sartika.
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Sultra, akan meminta pihak DPRD untuk melakukan pencabutan Izin sementara serta merekomendasikan pihak berwenang melakukan penahanan terhadap pemilik Rumah Sakit. Kata Bram.
“Diketahui, limbah medis yang dihasilkan RS. Dewi Sartika, terus menerus langsung di alirkan ke sungai sekitar. Artinya pencemaran berpotensi tidak hanya pada lingkungan RS. Dewi Sartika. Namun, melalui pencemaran sungai tersebut limbah telah mengaliri pemukiman sekitar dengan kurung waktu 4 tahun keatas”
Kami dari AMH Sultra, memastikan bahwa persoalan ini akan terus dikawal sampai ketingkat Nasional bila perlu, jika pihak Polres Kendari, Polda Sultra maupun DLHK Kota Kendari dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak dapat memberi sangasi tegas. tutupnya Koordinator AMPH Sultra, Bram Barakatino.
Laporan Jurnalis Sultra : Darman