SUMATERA UTARA

Herman F Lase, SH: Kebenaran dalam kasus Penganiayaan terhadap SL kami akan uji di Pengadilan

61
×

Herman F Lase, SH: Kebenaran dalam kasus Penganiayaan terhadap SL kami akan uji di Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Laporan Jurnalis Sumatra Utara: Fajar Hulu

TOPIKterkini.com, Gunungsitoli – Kasus yang sempat mengundang simpati masyarakat Kabupaten Nias selama ini mulai mendapat titik terang dalam penanganannya. Pasalnya dalam kasus ini seorang Kepala Desa Hiligodu Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias sementara harus dirampas kemerdekaannya. Selasa (16/07/2019)

Pelapor atau korban atas nama Soni alias SL ini dikenal sebagai salah seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan merupakan Calon Kepala Desa Botomuzoi yang kalah (tidak terpilih) pada Pilkades tahun lalu. Korban merupakan rival Kades saat ini.

Sontak dalam kasus ini masyarakat Hiligodu Botomuzoi menyurati Kapolres Nias, mengingat Kepala Desa Hiligodu dikenal baik dan giat membangun Desa, namun sejak penahanan dilakukan oleh Polres Nias segala pelayanan dan roda Pemerintahan Desa terganggu bahkan tidak efektif lagi. Terlebih dalam layanan administrasi kependudukan.

Herman Fiktor Lase, SH ketika dihubungi via WA menerangkan bahwa Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Nias, dan ini merupakan hak Tersangka dalam mengajukan Permohonan penangguhan Penahanan sebagaimana dalam aturan pasal 31 KUHAP Sekalipun penahanan Tersangka selama ini hemat kami berlebihan, tidak perlu ditahan, kasus ringan namun sebagai warga negara yang baik kami hargai. Tentunya kebenaran dalam kasus ini akan kami Uji di Pengadilan, termasuk keterangan saksi saksi lainnya maupun keterangan saksi Korban.

Pihak Polres Nias dalam hal ini Bripka Adriansah Islandar, SH menjelaskan penangguhan dilakukan setelah adanya permohonan dari Penasihat Hukum, dan Jaminan dari keluarga Tersangka serta adanya surat dari masyarakat dan camat Botomuzoi Kabupaten Nias. Dengan mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat umum serta menilai perilaku tersangka selama ditahan, Kapolres Nias memutuskan dengan sangat bijaksana menyetujui penangguhan penahanan tersangka.

Warga Desa Hiligodu, camat dan perangkat Desa melalui penasihat hukum tersangka berterima kasih kepada Kapolres Nias yang sudah berkenan mendengar dan mempertimbangkan berbagai keluhan masyarakat. Pasca keluar dari tahanan, Kepala Desa nampak langsung kerja dan menyelesaikan beberapa pekerjaan di Desa Hiligodu Botomuzoi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *