PKC PMII Sultra tanggapi Pernyataan Tersangka Melalui Kasat Reskrim Polres Konsel Merupakan Hal yang Keliru

TOPIKterkini.com, Kendari – Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Tenggara, Erwin Gayus menanggapi pernyataan tersangka atau saksi yang disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, IPTU Fitrayadi, S.Sos,.SH di beberapa pemberitaan media terkait laporan Pengancaman Bom yang di alaminya.

“Apa yang disampaikan tersangka maupun saksi melalui pihak Kasat Reskrim Polres Konsel yang menyatakan bahwa kami masyarakat melakukan penghalauan kapal tugboat PT. Baula Petra Buana itu merupakan hal yang keliru dan seolah ada keberpihakan pada tersangka,” ungkap saat dikonfirmasi via seluler (16/7/2019).

Menurut Erwin kejadian sebenarnya pada saat masyarakat melakukan aksi protes pada tanggal 22 Mei 2019 di Jetty PT. Baula Petra Buana terkait dampak dari aktivitas kapal yang merugikan masyarakat petani rumput laut disepakati oleh penanggung jawab kapal dan disaksikan oleh Kapolsek Tinanggea. “Bahwa kapal tidak boleh berlabuh di jetty sebelum ada pembicaraan dan solusi dari tuntutan masyarakat”.

Namun, selang sehari kemudian di tanggal 23 Mei PT . Baula Petra Buana mengabaikan kesepakatan tersebut dan memaksakan agar kapal tersebut kembali masuk Jetty tanpa adanya solusi perusahaan yang diberikan dari tuntunan penyampaian masyarakat sehingga masyarakat kembali melakukan aksi protes. jelas Erwin Gayus.

Sambung Erwin, mengetahui bahwa PT. Baula Petra Buana mengabaikan kesepakatan yang telah disepakati maka kami melakukan aksi protes dengan maksud jangan dulu ada aktivitas di wilayah jetty sebelum ada kejelasan dari kesepakatan awal kedua belah pihak.

Sebelumnya pihak kepolisian telah menyampaikan bahwa masyarakat jangan dulu ke Jetty untuk menghindari konflik dengan oknum tertentu, sehingga pada saat itu kami bersama masyarakat bergeser ke kapal Tugboat untuk menyampaikan ke pihak kapal agar tidak masuk ke jetty karena belum adanya langkah-langkah dari penyelesaian tuntutan masyarakat, seketika itu pemandu kapal perusahaan langsung mengapit kami dan melakukan pengancaman dengan mengunakan Bom dan alat sajam, serta Bom tersebut diarahkan dan siap dilemparkan tepat pada kami.

Lebih lanjut Erwin Gayus menyampaikan berdasarkan laporan polisi yang telah kami sampaikan tanggal 24 Mei 2019 tentang tindak pidana pengancaman Polres Konawe Selatan telah ditetapkan sebanyak 7 orang tersangka kemudian terkait dengan keterangan saksi bahwa botol yang berisi beras itu merupakan kebohongan besar dan akal akalan mereka padahal fakta yang kami alami secara jelas botol yang mereka bawa berisi bubuk putih dan bersumbu. Ungkap Erwin Gayus.

Olehnya itu, kami tekankan kepada kepolisian Polres konawe selatan agar tidak bermain mata terhadap permasalahan tersebut, untuk itu hari Jum’at mendatang kami akan melakukan aksi protes besar besaran bersama mahasiswa dan petani rumput laut kecamatan Tinanggea menuntut demi mencapai kepastian hukum”, pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konsel, IPTU Fitrayadi, S.Sos,.SH mengatakan, bahwa penanganan kasus pengancaman bom sudah dilakukan semua proses dan bekerja sesuai SOP serta pihaknya sudah limpahkan di Kejaksaan Negeri Konsel, bahkan sudah di tetapkan tujuh orang tersangka yang dilakukan oleh Pemandu Kapal PT. Baula Petra Buana.

Untuk diketahui, ketujuh tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan karena sangat kooperatif dalam menjalani seluruh rangkaian dalam penindakan kasus. Serta adanya jaminan dari Kepala Desa dan warga setempat.

Terdapat surat jaminan yang diajukan, bahwa para tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan akan kooperatif menjalani penyidikan, serta tidak akan mengulangi perbuatan. Ungkap Fitrayadi

“Kasus pengancaman bom telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konsel sejak minggu lalu. Menurut Fitrayadi, saat ini masih dipelajari oleh pihak kejaksaan negeri untuk dinyatakan SP21, dan berharap semoga sudah lengkap sehingga persoalan ini segera selesai,”

Laporan Jurnalis Sultra : Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *