Jalani Putusan MA, Mantan Kadiskop & UKM Bantaeng Dibuikan Setahun

Laporan : AM Dg Nappa

TOPIKterkini.com–BANTAENG – Kasi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng Budiman Abdul Karib laksanakan eksekusi putusan kasasi Nomor 1432 K/Pid.Sus/2018 tanggal 28 September 2018. Pasca Putusan mahkama Agung terpidana Bahtiar Karim Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bantaeng, harus menjalani kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Kamis 18/7/2019

Menurut Budiman, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bantaeng, “berdasarkan putusan tersebut, terdakwa Bakhtiar Karim harus menjalani kurungan selama 1 tahun penjara serta denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara”katanya.

“Terpidana Bahtiar karim menjalani putusan pidana di Lapas Makassar Pada Kamis, 18 Juli 2018 sekira Pukul 12.00 siang,” terang Budiman, usai mengantar terdakwa ke Lapas Makassar, Kamis (18/7/2019)
Budiman juga menjelaskan, terpidana yang merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bantaeng., melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan selaku pengguna anggaran pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2009.

Pelanggaran yang dilakukan terdakwa, kata dia, dalam kasus pengadaan pupuk bersubsidi dengan menandatangani kwitansi pemberian subsidi kepada 17 penanggungjawab kelompok sasaran atau mitra atau pengecer besarannya sekitar Rp. 130 juta.

“Perbuatan tersebut menyalahi ketentuan Bupati Bantaeng yang mengharuskan pemberian subsidi disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah yang kemudian diberikan kepada perorangan dalam bentuk tabungan kelompok. Namun itu bisa diberikan setelah seluruh kewajiban kelompok sasaran terpenuhi,” pungkasnya. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *