Batalkan Pemenang Tender, ULP Jeneponto Dinilai Inkonsisten

Laporan : AM Dg Nappa

TOPIKterkini.com–Bantaeng– Unit Layanan Pengadaan (ULP) Jeneponto lakukan lelang cepat terhadap proyek peningkatan sejumlah ruas jalan yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2019, dinilai ketua DPW LSM TKP sebagai bentuk pelanggaran aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), hal ini di sampaikan Aidil Adha, Senin 22 Juli 2019.

 

“Ketua ULP diduga melabrak aturan LKPP yang sudah jelas diatur dalam Undang-undang no. 9 tahun 2018″ungkap Aidil.

 

Dugaan Nepotisme yang dilakukan ULP bersama rekanan yang menjadi pemenang ini akan dilaporkan ke Kejati, kata Aidil.

 

Hal ini diamini salah satu rekanan pemenang paket DI Belang-belang, CV.  Farid jaya abadi.

 

“Perusahaan kami menjadi pemenang pertama pada lelang pertama, tanpa penjelasan panitia buka lagi lelang kedua tapi hanya perusahaan tertentu yang dimasukkan berkasnya”ungkap pemegang kuasa perusahaan.

 

Rekanan ini juga akui, pembatalan ini sangat merugikan pihaknya diduga ULP bersekongkol dengan rekanan tertentu untuk memenangkan rekanan tertentu dan merugikan banyak rekanan lainnya, ketus.

 

Ketua ULP Jeneponto yang dihubungi via ponselnya tidak dapat terhubung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *