Korupsi Raskin, Kejari Bantaeng Eksekusi Mantan Kabulog

TOPIKterkini.com, Bantaeng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng laksanakan eksekusi terhadap mantan Kabulog Bantaeng 2009 Muchtar Kaimuddin di kantor Kejari Jalan Andi Mannappiang siang tadi pukul 14.30 Wita. Rabu, 14 Agustus 2019.
Eksekusi yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budiman Abdul Karib, didampingi Kepala Seksi Intelijen Budi Setyawan.

Mantan Kepala Bulog Bantaeng Tahun 2009 Mukhtar Kaimuddin SE Bin Kaimuddin tersangkut perkara pendistribusian beras untuk rakyat miskin di Kabupaten Bantaeng yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp. 524.003.000,00.

“perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 295K/Pid.Sus/2019 tanggal 13 Mei 2019” terang Budiman
Adapun putusan yang dijatuhkan yaitu:

  1. Menyatakan terdakwa Mukhtar Kaimuddin SE Bin Kaimuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 200.Juta rupiah dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa Pidana kurungan selama 2 bulan.
  3. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 524.003.830.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
  4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada perkara tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500.

Terkait dengan denda dan uang pengganti lanjut Budiman, sedang dikoordinasikan dengan keluarga terdakwah atau terpidana agar nantinya dapat dibayar hal tersebut guna kebaikan terdakwa atau terpidana dalam memperoleh hak remisi cuti menjelang bebas dan cuti mengunjungi keluarga.

Keluarga terdakwa saat ini sedang berdiskusi terkait dengan pembayaran uang denda dan uang pengganti apabila nanti ada kesanggupan maka akan segera dibayarkan pada Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam waktu dekat, pungkasnya.

 

Laporan : AM Dg Nappa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *