Bantaeng, TOPIKterkini.com – Upacara serah terima jabatan Kasat Lantas dari Pejabat lama AKP Jaka Santosa kepada pejabat baru IPTU Badruz Zaman digelar di lapangan Apel Mapolres Bantaeng Jalan S. Bialo, Kamis (05/09/2019).
Mutasi dan promosi perwira korps Polisi ini Berdasarkan Surat Keputusan kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : STR/368/VIII/KEP./2019 tanggal 28 Maret 2019.
Selain Kasat Lantas, Kabag Sumda dan Kapolsek Tompobulu juga dilakukan serah terima perwira lainnya yaitu Untuk Kabag SUMDA diisi oleh AKP Kuswanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Tompobulu, dan jabatan Kapolsek Tompobulu diisi oleh IPTU Suhardi R. yang sebelumnya menjabat sebagai Ka Subag Pers bag Sumda Polres Bantaeng.
Dalam amanatnya Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan SiK,MH., menyampaikan Pergantian pejabat pada prinsipnya merupakan tuntutan pada setiap organisasi yang dinamis , begitupun di organisasi Polri dituntut terus melakukan peningkatan kwalitas pelayanan guna mengimbangi dinamika masyarakat, kata Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, pgergantian pejabat bukanlah suatu hal yang baru namun sudah lazim dilakukan, katanya. Hal ini yang menjadi salah satu kebijkan pimpinan Polri dalam rangka Regenerasi sekaligus pembinaan karir bagi Personil, dan pada sisi lain dapat menghilangkan kejenuhan dalam pelaksanaan tugas sehari hari.
Kapolres Bantaeng juga menyampaikan terima kasih kepada Pejabat Lama (kapolsek tompobulu AKP Kuswanto , Kasat Lantas AKP Jaka Santoso dan Ka Subag Pers IPTU Suhardi Rifai sebagai PLH Ka Bag Sumda ) karena telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatannya secara baik selama bertugast, tambah Adip.
Kasat Lantas Polres Bantaeng selanjutnya akan bertugas di SUBDITREGIDENT DITLANTAS POLDA SULSEL.
Kapolres juga berpesan kepada seluruh pejabat Baru agar tetap menjaga hubungan yang harmonis baik sesama anggota Polri maupun sesama warga sekitar, serta menghindari dan jangan pernah mau melibatkan diri dalam perbuatan yang negatif, termasuk narkoba, judi dan berbagai tindak pidana lainnya, jika ada personil yang terlibat, maka pimpinan akan memproses sesuai hukum dan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku, pungkasnya. (Ar)
Laporan : AM Dg Nappa