Bantaeng–TOPIKterkini.com– Jelang berakhirnya periode kepemimpinan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bantaeng, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng dalam waktu dekat segera melakukan rekruitmen dan seleksi calon direktur untuk periode empat tahun ke depan.
Direktur PDAM Bantaeng, Muhammad Ilyas, mengaku tidak punya niat lagi untuk mendaftar sebagai top leader di perusahaan daerah tersebut. Dia hanya ingin fokus menyelesaikan beban pekerjaan yang masih tertinggal sampai masa jabatannya berakhir 30 Oktober mendatang, hal ini dikatakan Ilyas saat ditemui awak media di halaman kantor Bupati Bantaeng, Selasa 17 September 2019.
“Insya Allah saya akan fokus menyelesaikan tanggung jawab saya sebagai direktur hingga akhir Oktober ini. Alhamdulillah saya juga cukup menikmati tugas ini dalam memberikan pelayanan kebutuhan air bersih kepada masyarakat atau pelanggan,” ujarnya.
Jika saya mendaftar lanjutnya, berarti saya harus mundur dari jabatan paling lambat 12 Oktober sementara masih ada tanggung jawab terhadap masyarakat yang juga harus diselesaikan sampai akhir oktober, tambahnya.
Dia juga mengaku tidak punya niat lagi untuk berkompetisi pada seleksi calon direktur PDAM Bantaeng. Apalagi, disisa periode kepemimpinannya, dirinya fokus menyelesaikan kebutuhan air warga lewat program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Terpisah, Ketua LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) Sulsel, Aidil Adha, secara tegas meminta Pemkab Bantaeng tidak asal-asal menempatkan calon direktur. Musababnya, perusahaan tersebut selalu saja mendapat suntikan anggaran dari APBD. Hanya saja, perusahaan itu kerap dikeluhkan masyarakat.
“Kami minta Pemkab trnasparan dalam melakukan rekruitmen calon direktur. Jangan karena kepentingan atau ada nepotisme dari oknum pemangku kepentingan. Insya Allah kami akan mengawal proses seleksi ini dari luar pagar,” tegas Aidil.
Guna mengindari konflik kepentingan dalam perekrutan calon orang nomor satu di perusahaan air bersih itu, Pemkab atau panitia seleksi (pansel) dapat mengedepankan azas transparansi dan kualitas. Termasuk PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan direksi dan dewan pengawas BUMD.
“Kami juga mengingatkan kepada siapa saja yang terlibat sebagai panitia seleksi untuk mendepankan Permendagri nomor 2 tahun 2007 dan Perda nomor 1 tahun 2011. Kedua aturan ini menjadi acuan untuk menentukan calon direktur PDAM,” tegas Aidil. (Ar)
Laporan : AM Dg Nappa