TOPIKTERKINI.COM, KENDARI – Kantor Bea Cukai Kendari bekerja sama dengan Lantamal VI/Lanal Kendari melakukan pemusnahan barang ilegal yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi. Pemusnahan ini dilaksanakan di Mako Lantamal VI/Lanal Kendari, pada hari Kamis tanggal 26 September 2019.
“Gubernur Sultra, Ali Mazi memusnahkan barang ilegal yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,79 Milyar dari sektor Bea Cukai. Barang tersebut berupa Rokok dan Balepress (pakaian bekas). Dan pemusnahan tersebut telah mendapatkan Putusan Pengadilan”
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto menjelaskan, rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 4.862.280 batang dengan nilai Rp. 3,47 milyar dan merupakan hasil penindakan operasi pasar bea cukai kendari dari periode Mei 2018 sampai dengan Oktober 2019.
“Rokok ilegal itu karena tidak dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan di bidang cukai. Dan peredaran rokok tersebut melanggar UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai Jo UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai,” jelas Padmoyo Tri Wikanto.
Kemudian, pemusnahan Balepress sebanyak 677 bales, terdiri atas 292 bales pakaian bekas dan 385 bales sepatu bekas dengan perkiraan nilai barang sebesar 1,5 milyar. Balepress tersebut dari hasil penangkapan kapal KLM Bumi Lestari pada tanggal 17 Januari 2019.
Penindakan berhasil karena adanya koordinasi yang baik antar instansi, baik unsur TNI maupun Kepolisian dan khususnya TNI AL yang ikut mengawal penarikan kapal dan barang bukti dari Wakatobi ke Kendari. ungkapnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai, Padmoyo Tri Wikanto berharap agar terus bersinergi dengan instansi lainnya dan berkomitmen untuk melakukan penertiban terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. harapnya.
Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi, mengapresiasi kinerja dari Bea Cukai Kendari bersama instansi terkait dan teruslah meningkatkan pengawasan dan pelayanan di masyarakat sulawesi tenggara.
Selanjutnya, di Sulawesi Tenggara merupakan daerah yang berpotensi untuk pasar rokok. Olehnya itu, diperlukan produk legal dan produk berkwalitas serta memenuhi ketentuan perpajakan. Ucap Gubernur Sultra Ali Mazi.
“Untuk diketahui, cara pemusnahan barang bukti ilegal berupa Rokok dan Balepress (pakaian bekas) dengan cara dibakar didalam tong”
Laporan Jurnalis Sultra : Darman