PSHI Desak KPK Segera Menindaklanjuti Proses Hukum mantan Ketua Fraksi Golkar

TOPIKTERKINI.COM JAKARTA: Perkumpulan Sarjana Hukum Independen (PSHI) mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti proses hukum terhadap mantan ketua Fraksi Golkar, Marcus Mekeng secara serius. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif DPP PSHI Tegar Putuhena di Jakarta (04/10).

“Pada prinsipnya DPP PSHI menghormati semua kerja-kerja KPK dalam proses pemberantasan korupsi dan menaruh harapan yang besar kepada KPK pimpinan Agus Rahardjo untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang belum terselesaikan”, Ujar Tegar.

Lebih lanjut pengacara muda asal Maluku ini menegaskan bahwa kasus korupsi PLTU Riau yang sampai saat ini sudah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka.

Selain itu, KPK sendiri telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap politisi senior Golkar Marcus Melchias Mekeng. Namun demikian hingga saat ini belum terlihat ada upaya tindak lanjut dari KPK terhadap yang bersangkutan.

“Yang paling urgen untuk dituntaskan KPK hari ini adalah penuntasan kasus suap PLTU Riau, karena salah satu saksi yang sangat dibutuhkanketerangannya justru menunjukan itikad tidak baik dengan mangkir berkali-kali atas panggilan KPK, apalagi yang bersangkutan justru bepergian ke luar negeri padahal telah dicekal KPK“, tegasnya.

“Jadi kami minta KPK untuk serius dan proporsional dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini demi tegaknya keadilan dan adanya prinsip kepastian hukum terhadap semua pelaku yang terlibat”, tutup Tegar.

Seperti diketahui, anggota DPR RI terlantik Marcus Mekeng sudah beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka saksi untuk tersangka Samin Tan pada kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Selain pada Kamis (19/9) kemarin, Mekeng sebelumnya sudah dipanggil KPK pada Rabu (11/9) dan Senin (16/9) namun belum pernah hadir. KPK juga mencegah Mekeng ke luar negeri. Mekeng dicegah selama enam bulan ke depan terhitung mulai 10 September 2019.

Laporan: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *