TOPIKTERKINI.COM – KUALA TERENGGANU: Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada seorang sopir truk 40 tahun penjara dan 24 hukuman cambuk karena melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya yang berusia 11 tahun, yang juga merupakan anak tertua. Selasa (8 Oktober)
Pria berusia 41 tahun itu sebelumnya mengaku bersalah atas empat dakwaan, dua di antaranya untuk inses, satu untuk hubungan badan yang melawan aturan alam, dan yang keempat, karena merekam video porno korban di ponselnya.
Hakim Nooriah Osman mengatakan, meskipun pria itu mengaku bersalah pada hari dia didakwa, tindakannya keji dan dikutuk oleh agama, terutama ketika anak tersebut adalah orang cacat yang dikategorikan sebagai pelajar yang lambat.
Sebagai ayah, dia seharusnya menjadi contoh yang baik untuk putrinya dan mendidik anak perempuan itu daripada mengambil keuntungan dari ketidakmampuannya, dan apa yang dia lakukan akan meninggalkan trauma yang abadi pada dirinya, tambahnya.
Berdasarkan fakta-fakta dari kasus tersebut, istri pria itu secara tidak sengaja melihat video berdurasi 5,09 menit yang memperlihatkan suaminya melakukan pelecehan seksual terhadap putri mereka. Dia menanyai korban yang mengatakan itu sudah terjadi sejak dia berusia enam tahun.
Pada masing-masing dari dua tuduhan inses, pria itu dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan delapan pukulan tongkat, untuk menjalankan secara berturut-turut dari penangkapannya pada 22 September.
Untuk kejahatan seks yang tidak wajar, ayah dari dua orang itu dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan dua pukulan tebu, dan untuk kejahatan video porno, tujuh tahun penjara dan enam pukulan tongkat, berjalan bersamaan dengan dua hukuman pertama. hukuman penjara.
Pengadilan juga memerintahkan pria itu ditempatkan di bawah masa percobaan polisi selama satu tahun setelah hukumannya selesai.
Penuntutan dilakukan oleh wakil jaksa penuntut umum Zulfazliah Mahmud, sementara lelaki itu tidak terwakili.
Editor: Azqayra