Pria gangguan jiwa mengaku tidak bersalah setelah cabuli gadis berusia delapan tahun di sebuah Masjid

TOPIKTERKINI.COMMALAYSIA: Seorang pengurus masjid berusia 38 tahun, yang secara intelektual cacat, mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan menganiaya seorang gadis berusia delapan tahun

Seperti yang dilansir dari “thestar” bahwa terdakwa, Mohd Norhisham Ramli dituduh telah melakukan pelanggaran pada 2 Oktober tahun ini antara pukul 11.30 pagi dan siang hari di masjid Alang Iskandar di Manjung.

Dia diadili di hadapan Hakim Pengadilan Sidang Norashima Khalid.

Mohd Norhisham didakwa berdasarkan Bagian 14 (a) dari Pelanggaran Seksual Terhadap Anak Undang-Undang 2017, yang dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan hukuman cambuk.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Naidatul Athirah Azman mengatakan uang jaminan harus ditetapkan sebesar RM20.000 untuk ketiga tuduhan, dan juga meminta pengadilan untuk mengizinkan terdakwa menjalani evaluasi psikiatrik di Rumah Sakit Bahagia di Ulu Kinta.

Naidatul mengatakan terdakwa memegang kartu cacat, dan telah mencari perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Seri Manjung.

Dalam persidangan terdakwa tidak diwakili.

Hakim menetapkan uang jaminan sebesar RM20.000 dengan satu jaminan untuk ketiga tuduhan dan juga mengabulkan permintaan untuk mengirim terdakwa ke Rumah Sakit Bahagia.

Editor: AzQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *