TOPIKTERKINI.COM – MANADO : Terkait penyitaan yang dilakukan pihak Polda Sulut yang telah menyita ribuan minuman beralkohol di cafe Twelve Wine & Liguor, di Jalan Kembang Nusa Indah, Kelurahan Sario Kota Baru, Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (20/09/2019) lalu, membuat pemilik Cafe tersebut tak tinggal diam.
Buktinya pemilik Cafe Vanny Desire Samsu mengambil langkah hukum yaitu mempraperadilankan Polda Sulut dalam hal ini Direktorat Narkoba karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado pada, Senin (14/10/2019) Hakim tunggal Ferry Sumlang, SH saat membacakan hasil putusan permohonan Praperadilan yang dilakukan oleh Pemohon terhadap Termohon mengatakan dikabulkan sebagian.
Ferry Sumlang SH menegaskan, penyitaan yang dilakukan oleh pihak Ditrektorat Narkoba Polda Sulut terhadap Minuman Beralkohol milik Cafe Twelve Wine and Liquor Tidak Sah dan Menyalahi Prosedur, untuk itu minuman beralkohol yang telah disita oleh Ditres Narkoba sebanyak 1125 botol harus dikembalikan.
Putusan itu diambil setelah menilai dan mempertimbangkan surat izin yang dinilai telah habis masa berlakunya oleh pihak Direktorat Narkoba Polda Sulut, ternyata surat izin tersebut telah ada dan telah diperpanjang yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal PTPSP Pemerintah kota Manado tertanggal 2 Oktober 2019
Sehingga berdasarkan fakta tersebut, PN Manado menilai Termohon masih memiliki waktu untuk menunggu memperolah izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado sehingga tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penyitaan, karena izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado tidak membutuhkan waktu lama atau tidak sampai sehari.
“Jadi Praperadilan Pemohon diterima dan dikabulkan, sedangkan yang tidak dikabulkan oleh hakim adalah ganti rugi atas penyitaan tersebut, sehingga penyitaan tersebut kami nilai tidak sah,” Kata Sumlang.
Sementara itu Penasehat hukum pemilik Cafe, Twelve Wine and Liquor Hanafi M Saleh, SH mengatakan, dari awal kami sudah yakin menang karena menilai tindakan yang dilakukan termohon tidak tepat dan menyalahi aturan.
“Sehingga untuk minuman beralkohol yang telah disita oleh termohon meski ada perintah pengadilan untuk dikembalikan, namun pihak pemohon dan prinsipal akan mendiskusikan dahulu, karena Minol yang disita tesebut harus diperhatikan lokasi dan tempat penyimpanan, sehingga saat dikembalikan Minol tersebut tetap aman dan bisa dikonsumsi kembali,” tandasnya.
Namun sejatinya tindakan Termohon dalam hal ini Ditres Narkoba Polda Sulut adalah tindakan melawan hukum dan berlebihan,” Ujar Hanafi.
Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto yang juga hadir dipesidangan, ketika ditanya soal hasil Praperadilan yang dimenangkan oleh pemohon dengan singkat menyampaikan minol yang telah disita akan dikembalikan. “Ya kita pulangkan dan kita kembalikan lagi,” singkatnya
Laporan: Putra Saleh