TOPIKterkini.com, KONUT – Forum Advokasi Masyarakat Lingkar Tambang (FORMALITA) Sulawesi Tenggara (Sultra), tantang penegak hukum dan Dinas ESDM untuk menertibkan usaha tambang bijih nickel oleh PT. Bumi Nikel Pratama (BNP).

Ketua Umum Formalita Sultra, Antoni Surumaindo meminta kepada penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polda Sultra untuk segera menertibkan aktifitas penambangan oleh PT. Bumi Nikel Pratama karena diduga tidak mengantongi izin.
“Diduga aktifitas PT. Bumi Nikel Pratama adalah ilegal, Pasalnya, tidak mengantongi IUP yang beroperasi di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra),” tutur Ketua Umum Formalita Sultra, Antoni Surumaindo.
Ia menjelaskan, kewajiban memiliki izin tambang tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin lengkap, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milar.
Hal itu, Formalita Sultra menantang kinerja Kepolisian Polda Sultra untuk bersungguh-sungguh menerapkan hukum dalam hal memerangi ilegal mining terhadap perusahaan tambang PT. Bumi Nikel Pratama. Kata Antoni Surumaindo kepada media TOPIKterkini.com, Selasa (26/11/19).
“Kami menantang Kepolisian Polda Sultra dan Dinas ESDM Sultra, Ayo sekarang tegakkan aturan dan jangan tutup mata dalam pembiaran aktifitas penambangan PT. Bumi Nikel Pratama yang diduga secara ilegal di Site Kabupaten Konawe Utara,” tegas Antoni.
Kemudian, Formalita Sultra juga menyayangkan kinerja Inspektur Tambang Sultra yang tidak serius dalam pengawasan, baik dalam hal pertambangan dimana aktivitas tambang bijih nikel PT. Bumi Nikel Pratama yang diduga ilegal maupun penggunaan hasil eksploitasi tambang itu sendiri yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi Negara dan Daerah. Pungkas Antoni Surumaindo.
Laporan Jurnalis Sultra : Endran