TOPTIKTERKINI-NIAS UTARA- Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, memanggil bendahara dana BOS SMP Negeri 5 Lahewa, meminta klarifikasi terkait realisasi TW II di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara melalui Kepala bidang Pendidikan Dasar Marison Rianus Zalukhu kepada awak media mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadirkan Oinibe Lase selaku bendahara dan Sinema Telaumbanua,S.Pd. selaku kepala Sekolah, untuk menjelaskan penggunaan dana BOS khusus pembelanjaan buku mata pelajaran TA 2019.
Ia menjelaskan, bendahara mengaku telah melakukan pemesanan buku bersama mantan kepala sekolah pada bulan Mei 2019, sehingga tidak diwajibkan dengan sistem SIPLA.
“Jadi, kemarin tanggal 12 November sudah kita panggil. Karena buku telah dipesan pada bulan Mei, maka tidak wajib online”. Jelas Marison yang dikonfirmasi via selularnya.
Lebih lanjut, Marison menyampaikan bahwa SPJ realisasi Dana BOS tersebut belum diterima Dinas Pendidikan hingga saat ini.
Terpisah, mantan Kepala SMP Negeri 5 Lahewa Iman Jaya Gulo,S.Pd. yang dikonfrontir awak media, mengaminkan telah melakukan pemesanan buku MP pada bulan Mei bersama bendahara. Namun ia tak menampik, bahwa buku tersebut belum diterima pihak sekolah.
“Kita telah melakukan pemesanan (buku_red) pada bulan mei. Namun belum diserahkan Bendara di sekolah, karena belum lengkap. Buku-buku itu ada 8 karton di rumahnya”. Urai Iman Jaya.
Sementara, Bendara Dana BOS Oinibe Lase belum dapat dikonfirmasi terkait dengan persoalan ini. RED