TOPIKTERKINI-NIAS UTARA-Surat dari Gubernur sumatra Utara yang di hebohkan tentang perubahan APBD TA 2020 , rupanya tidak dimiliki kantor DPRD Kabupaten Nias utara, Senin (13/1).
Kabarnya, keputusan yang diambil ketua DPRD Nias Utara tentang perubahan APBD TA 2020 diduga tanpa surat dari Gubernur.
Hal ini disampaikan Eferi Zalukhu
Sekwan DPRD kabupaten nias Utara, menyatakan
” perubahan APBD TA 2020 disesuaikan dengan RKPD , dan perubahan itu terjadi setelah di Evaluasi oleh Gubernur dan ada beberapa kegiatan yang tidak ada di RKPD jadi pemerintah daerah terpaksa menyesuaikan dengan peraturan dan aturan yang berlaku, Kata Sekwan
Kira-kira surat tersebut ada di kantor DPRD tentang evaluasi dari Gubernur pak,,?
” tentu ada lah, surat itu ada di PPKAD , jawab Eferi Zalukhu dengan santai
Ditempat yang terpisah Edward lahagu Ketua Relawan Jokowi Center kabupaten Nias Utara mengeritik terkait pernyataan Sekwan DPRD Nias Utara
” saya heran, surat dari gubernur tentang perubahan APBD TA 2020 masih di PPKAD , tapi perubahan sudah dilaksanakan Pimpinan DPRD, artinya keputusan yang dilaksanakan tentang perubahan saya menduga tanpa surat alias hanya lisan saja,
Hal ini perlu dicatat bahwa pimpinan DPRD diduga telah melakukan perubahan APBD TA 2020 tanpa dasar secara administrasi, alias kecolongan, Teranya Edward lahagu itu.
Dari pantauan awak media , keputusan dalam melakukan perubahan di duga dilakukan ketua DPRD berdasarkan Evaluasi surat gubernur, namun surat Gubernur tersebut diduga belum sampai dikantor DPRD kabupaten nias Utara.(Z)