Uncategorized

Hendak Kabur Saat Pengembangan, Pelaku Narkoba Dihadiahi Timah Panas

14
×

Hendak Kabur Saat Pengembangan, Pelaku Narkoba Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini

TOPIKTerkini.com, Luwu Timur – Satuan reserse Unit Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Timur berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan barang haram Narkoba jenis Sabu.

Pelaku, Ramlan (38) diamankan beserta barang buktinya, Jumat 10/01 lalu di Desa Pepuro Kec. Wotu atas tindak lanjut beredarnya informasi dari masyarakat bahwa pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 ball ke wilayah Kec.Wotu Kab. Luwu Timur.

Tersangka merupakan warga Desa Balo-Balo Kec. Wotu Kab. Luwu Timur.

Dari penangkapan tersebut, selain tersangka juga diamankan barang bukti berupa, 1 kotak warna hitam, 1 kotak warna biru, 9 Shacet berukuran sedang yang berisikan shabu berat bruto 14. 87 gram, 2 ball shacet kosong dan 3 batang pireks kaca yang masih terdapat endapan shabu.

Selain itu turut pula diamankan 1 buah alat hisap (bong), 1 buah korek api gas yang masih terpasang dengan sumbu, 1 buah korek api gas warna kuning dan 1 buah HP merk Samsung warna hitam dengan sim card 085397136xxx.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Hery yang memimpin jalannya penangkapan tersebut mengaku, tersangka malah hendak kabur ketika dilakukan pengembangan saat menuju rumah bandar.

“Meski sudah di berikan tembakan peringatan tersangka masih tetap melarikan diri dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis sebelah kiri,” Ujar Iptu Hery, Selasa (14/01/2020).

Kata Iptu Hery, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *