SULAWESI TENGGARA

Diduga Cemari Pesisir Laut Hingga Air Berwarna Coklat, PT Daka Group di Demo LESTARI KONUT

309
×

Diduga Cemari Pesisir Laut Hingga Air Berwarna Coklat, PT Daka Group di Demo LESTARI KONUT

Sebarkan artikel ini
Diduga Cemari Lingkungan Pesisir, PT Daka Group di Demo Lestari Konut

TOPIKTEEKINI.COM – KENDARI: Massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Study Analisis Pemerhati Lingkungan Konawe Utara (LESTARI -KONUT). Menggelar unjuk rasa (unras) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Unjuk rasa LESTARI-KONUT kali ini, kami menilai aktifitas penambangan PT. Daka Group, diduga mencemari Pesisir Laut sehingga mengakibatkan air laut berwarna kecoklatan yang terdapat di Desa Boedinge terletak di wilayah Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut). (28/2/20).

Dalam orasinya Koordinator LESTARI-KONUT Arif Munandar mengungkapkan, bahwa PT. Daka Group yang beraktivitas di Desa Boedingi hari ini sudah sangat tidak bisa di tolerir lagi, sebab aktivitas penambangan tersebut sudah sangat mencemari pesisir laut sehingga nampak lautan menjadi sangat berlumpur dan air laut berubah warna.

“Aktifitas penambangan PT. Daka Group mengakibatkan pesisir laut di Desa Boedinge menjadi berlumpur dan berwarna kecoklatan,” ungkap Koordinator LESTARI-KONUT.

Sementara itu, Ketua LESTARI-KONUT Muh. Fajrin Boma, S. Hut mengatakan, kami menduga besar bahwa aktivitas pertambangan PT. Daka Group di lakukan diatas kawasan konservasi taman wisata alam laut teluk lasolo yang memiliki luas sekitar 81.800 hektar.

“Padahal dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah kawasan pelestarian alam yang diperuntukan atau pemanfaatan untuk wilayah PARIWISATA dan bukan aktivitas pertambangan”. terang Fajrin Boma.

Dikatakan Fajrin Boma, diduga kuat PT. Daka Group telah melakukan pencemaran lingkungan dan tidak mengantongi izin tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS-LB3). Padahal itu adalah suatu keharusan, yang harus dipenuhi dalam persoalan bidang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Menurutnya, PT. Daka Group telah melakukan banyak pelanggaran, hal itu karena kami menyaksikan sendiri. Bahkan jarak antara jalan houling dengan Sekolah Dasar Negeri 3 Lasolo Kepulauan itu berjarak cukup dekat sekitar 20 meter saja, jadi ini sangat tidak prosedural sehingga terjadi ceceran Ore Nikel pada jembatan penghubung (Ramp Door) dari Jetty ke tongkang mengakibatkan tumpahan tanah menjadi lumpur.

Kemudian adanya penyimpanan Ore Nickel dipinggir pelabuhan yang jatuh kelaut mengakibatkan efek negatif terhadap terumbu karang dan biota laut lainnya. beber Ketua LESTARI-KONUT, Fajrin Boma.

Atas dasar itu, LESTARI-KONUT, kami mendesak pihak Dinas Lingkungan Hidup Sultra untuk segera turun langsung kelokasi aktivitas pertambangan PT. Daka Group guna melakukan investigasi. Dan mendesak BKSDA Sultra untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas pertambangan di atas areal konservasi taman wisata alam laut teluk lasolo.

“Dan kami juga mendesak penegak hukum, untuk segera memproses Pimpinan PT. Daka Group atas indikasi pelanggaran tersebut,” Desak Fajrin Boma.

Selain itu, aktivitas PT. Daka Group juga melakukan perekrutan tenaga kerja yang didominasi pekerja dari luar bukan tenaga kerja pribumi yang nota benenya punya kemampuan khusus atau tenaga ahli. Jadi hal ini sangat tidak sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Undang Undan Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Tutupnya

Laporan : Endran Lahuku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *