JENEPONTO

Oknum ASN tersangka kasus narkoba di jeneponto terancam pemecatan

81
×

Oknum ASN tersangka kasus narkoba di jeneponto terancam pemecatan

Sebarkan artikel ini

TOPIKYERKINI.COM – JENEPONTO: Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menanggapi informasi tertangkapnya dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Rabu 26 Februari 2020.

Ketika ditemui di halaman Rumah jabatan, Bupati mengatakan telah mempertanyakan kepastian informasi tersebut kepada Kepala Dinasnya, Nur Alam Basir. Setelah itu mereka perintahkan ajudan untuk Konfirmasi ke Polisi bahwasanya ada ASN ditangkap. yang saat itu data datanya masih dirahasiakan.

“Tadi pagi saya telepon kepala Dinasnya untuk mempertanyakan. Apakah itu ada. Kepala Dinasnya mengatakan tidak semua positif narkoba, Cuman ada alasan lain, karena bergaul dengan orang narkoba. Saya kira itu penjelasan dari Kadisnya,” urai Iksan

Mereka menegaskan bahwa bagi ASN pengguna Narkoba akan mendapat sanksi. Tidak hanya sanksi disiplin saja, tapi bisa sampai sanksi pemecatan. Hal itu jika benar benar aturan tersebut sudah diberlakukan.

Menurutnya, berdasarkan peraturan kepegawaian bahwa seseorang ASN yang sudah Vonis menggunakan narkoba berapapun hukumannya akan dikenakan sanksi pemecatan kalau itu sudah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, inkra.

Hanya saja kata dia, Peraturan Kepegawaian itu, baru disampaikan secara lisan melalui pidato katanya Mempan dari beberapa minggu lalu. Berlakunya pun belum diktahui.

Dalam kegiatan tersebut, hadir staf Pemkab Jeneponto yang mewakili Bupati Iksan Iskandar, mereka menyampaikan setelah kembali, bahwa dalam pidato menteri ada.

“Itu baru lisan hanya saja berlakunya belum kita tahu. Baru kita dengar beberapa hari yang lalu pak menteri menyampaikan akan dikenakan sanksi pemecatan namun itu baru pidato,” ujarnya

Ia pun berharap agar kepada seluruh ASN di Kabupaten Jeneponto tidak meniru kelakuan yang tak terpuji seperti itu. Tentu harus lahirlah ASN yang bisa jadi panutan ditengah-tengah masyarakat.

“Kami menegaskan kepada seluruh ASN untuk tidak meniru kelakuannya. Sering kami himbau. Jadilah ASN yang bisa dijadikan panutan atau contoh yang baik dimasyarakat,”pungkas Iksan

Sekda Jeneponto Safaruddin Nurdin menambahkan surat pemberitahuan dari Polres Jeneponto, sudah diterima, terkait dua oknum ASN yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Saya sudah terima surat pemberitahuannya dari Polres. Suratnya sudah ada di mejaku. Hanya saja ini kan masih dalam proses. Dan statusnya masih asas praduga,” ujarnya

Ia juga menyampaikan di sekolah tersebut agar segera dilakukan penggantian Kepala Sekolah. “Tidak boleh ada kekosongan harus ada Pelaksana tugas Kepala Sekolah disana,”Imbuhnya

Penulis : Sam
Editor : Awam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *