BANTAENGHUKRIM

Lecehkan Gadis Belia, Pemuda Tanggung Nyaris Dihakimi Warga

22
×

Lecehkan Gadis Belia, Pemuda Tanggung Nyaris Dihakimi Warga

Sebarkan artikel ini

Bantaeng-TOPIKterkini.com- Warga desa Lumpangang Kecamatan Pa’jukukang, lelaki AM (18) nyaris diamuk warga pada selasa dinihari 3/3/2020.

AM kepergok warga saat berada didalam kamar seorang gadis belia, beruntung Mawar (Nama samaran) yang tertidur pulas, terjaga saat AM mencoba meraba bagian sensitif Mawar, ungkap Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri, di Mapolres Jalan Sungai Bialo Kabupaten Bantaeng, kemarin.

Merasa dilecehkan korban langsung menendang tersangka, karena panik mendapatkan respon yang tak disangka, Am berusaha kabur melalui ruang tamu, karena terkunci, tersangka menuju pintu belakang dan berusaha kabur melalui pintu belakang rumah, namun naas, AM ditangkap warga saat berusaha kabur.

Beruntung personil Polsek Pajukukang dan warga segera mengamankan pelaku yang hendak diamuk warga di lokasi.

Setelah diamankan di Polsek Pajukukang tersangka selanjutnya di bawa ke kantor Polres Bantaeng Oleh tim Resmob Polres Bantaeng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka AM mengakui tindakan pelecehan yang dilakukan terhadap Mawar. Pelaku juga mengakui sering nonton film film porno melalui Gawai / handphone, kata Wawan Sumantri.

Selain itu, lanjut mantan Kapolres Sigi Sulteng. Motif dari pelaku melakukan Pelecehan seksual terhadap korban karena pelaku tertarik pada korban, namun korban menolaknya, bahkan pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan hal serupa ditempat berbeda, namun Mawar selalu sempat kabur, baru saat melakukan tindakan cabul yang terakhir ini, tersangka AM ketahuan oleh warga.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri, menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Lumpangang karena tidak bertindak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum ke pihak kepolisian.

Dia juga menghimbau kepada warga, agar lebih waspada dan ikut serta menciptakan Harkamtibmas, termasuk memastikan keaman rumah sebelum tidur agar kejadian serupa tidak terulang. Karena tindakan kejahatan terjadi apabila ada niat dan kesempatan, himbaunya.

Untuk Tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Perpu 1/2016 dengan ancaman Hukuman minimal 5 maksimal 15 tahun Penjara. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *