BANTAENGDAERAH

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab. Bantaeng Hentikan Perjalanan Dinas

39
×

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab. Bantaeng Hentikan Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM–BANTAENG: Tindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Bantaeng Ilhamsyah Azikin kumpulkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) para Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala Puskesmas so Kabupaten Bantaeng di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin 16/3/2020.

Rapat koordinasi yang berlangsung malam ini menurut Bupati merupakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Protokol yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang lebih diatas (Pusat dan Provinsi).

“Pertemuan ini dan semua kesepakatan serta kebijakan didalamnya Bukan sebagai bentuk kepanikan Pemda Bantaeng namun merupakan tindak lanjut dari instruksi protokol yang telah dikeluarkan pemerintah Pusat dan Pemprov” kata Bupati.

Menurut Bupati Ilham Syah Azikin lebih baik mencegah daripada mengobati dengan tetap bertawakal, berlindung dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa

Beberapa poin utama Kebijakan Bupati Bantaeng pada rapat koordinasi antara lain :
– Mulai besok, 17/03/20 apel pagi ditiadakan.
– Absen ASN dilakukan secara manual dikoordinir pak Sekda, Kepala BKPSDM Dan Kabag Organisasi.
– Pembatasan penerimaan tamu/kunjungan dalam jumlah besar dari luar Kab. Bantaeng
– Tidak ada perjalanan dinas, khususnya ke daerah-daerah yang sudah dikonfirmasi positif corona
– Merumahkan aktivitas belajar utk siswa siswi se-Kab. Bantaeng (segera dikeluarkan Edaran melalui Dinas Dikbud)
– Forkopimda dan Dinas terkait bekerjasama utk melakukan penyemprotan desinfektan ke sekolah dan rumah ibadah serta titik yang dianggap perlu.
– Menunda sementara semua aktivitas yang mengumpulkan/menghadirkan banyak orang.
– Membatasi aktivitas keagamaan yang mengumpulkan/menghadirkan banyak orang.
– Aktifitas perekonomian di Bantaeng diupayakan maksimal agar tdk terganggu (Disperindag dan Diskop UMKM) mengingat sebentar lagi akan memasuki agenda Ramadhan dan Idul Fitri.

Keseluruhan poin tsb di atas dilaksanakan paling tidak selama lebih kurang 14 hari kedepan. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *