TOPIKterkini.com-Jeneponto:
Proyek Pembangunan Trotoar Jalan Lingkar (Jl. H. Ishak Iskandar red) yang dikerjakan oleh CV. AIY ARTHA PERDANA, menuai kritik dari Aktivis LSM Arak Nusantara.
Kritik yang dilontarkan pada proyek pembangunan trotoar yang berlokasi di Kelurahan Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto yang menelan anggaran sebesar Rp. 1.315.500.000,- tahun anggaran 2019 itu, katanya, baru seumur jagung sudah mengalami kerusakan.
“Kritikan saya ini bukan tanpa alasan, saya memegang sejumlah fakta kerusakan fisik, hal ini dapat dilihat disepanjang ruas trotoar, ” ungkap Masugi Ranca, Ketua Umum DPP LSM Arak Nusantara kepada Topikterkini.com di Warkop Sija, Jl. H. Ishak Iskandar, Kel. Empoang Kec. Binamu Jeneponto Sulsel, Selasa 17/3/2020.

Masugi menduga, bahwa terbelahnya sisi-sisi tembok penahan yang menjadi penyanggah trotoar dan sisi-sisi pasangan tegel di sepanjang ruas trotoar itu, ada yang tidak beres dalam konstruksinya.
“Kami menduga, terjadinya kerusakan ini, ada yang tidak beres dalam konstruksinya”, tegasnya.

Menurutnya, perbaikan yang dilakukan pihak Dinas PUPR Bidang Bina Marga Kab. Jeneponto belum lama ini, dengan menambal sisi sisi yang terbelah itu, tidak memberikan perubahan yang signifikan.
“Seharusnya pembongkaran yang dilakukan, bukan tambal sulam, faktanya, dua hari sesudah perbaikan kembali lagi terjadi keretakan seperti semula,” ungkapnya.

Dengan tetjadinya kerusakan trotoar tersebut, Masugi Ranca sangat nenyayangkan pihak Dinas PUPR Bidang Bina Marga Kab. Jeneponto, yang terlalu gegabah dalam penandatanganan Dokumen serah terima.
“Sebab dengan penandatanganan Dokumen serah terima proyek itu, tentu sudah menggambarkan bahwa Proyek Pembangunan Trotoar ini baik baik saja, padahal faktanya tidak demikian, ” katanya.
Seharusnya, kata Masugi, pihak Dinas PUPR Bidang Bina Marga Kab. Jeneponto, selaku pengguna anggaran melahirkan kebijakan secara profesional.
“Ia harus berpihak kepada uang rakyat, jangan sebaliknya, yaitu berpihak kepada Kontraktor, ” jelasnya.

Sekjen DPP LSM Arak Nusantara, Nasir Ibrahim, ditempat yang sama menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap sejumlah proyek yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD, khususnya di Kabupaten Jeneponto.
“Hal ini merupakan hak konstitusi kami sebagai warga negara, sesuai perintah Undang Undang nomor 28 tahun 1998, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, “tegasnya.
Laporan: Usman S











