SULAWESI TENGGARA

6 Orang Pencuri Sapi di Lainea, Berhasil di Amankan Tim Reskrim Polres Konsel

381
×

6 Orang Pencuri Sapi di Lainea, Berhasil di Amankan Tim Reskrim Polres Konsel

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – Konawe Selatan : Tim Khusus Sat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana (TP) pencurian sapi yang terjadi di Desa Matabubu, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada kamis tanggal 16 April 2020 sekitar pukul 04.10 wita.

Informasi yang dirangkum TOPIKterkini.com, penangkapan terhadap enam orang pelaku yang bernama AL (49) beralamat di jalan lumba-lumba, kecamatan Batalaiworu, kabupaten Muna. JM (48) warga desa Lalonggombu, kec. Lainea kabupaten Konawe Selatan, AB (56) warga Saluan (Sulawesi Tengah) tinggal di desa Lalonggombu kec. Lainea Konsel, KM (30) warga desa Lalonggombu, kec. Lainea Konsel, MA (44) warga desa Lalonggombu, Kec. Lainea, Konsel dan YR alias BG (44) warga desa Lalonggombu, kec. Lainea kabupaten Konsel.

“Aksi pencurian ternak sapi yang terjadi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diduga dilakukan oleh keenam lelaki merupakan warga kecamatan Lainea, Kabupaten konsel”

Berdasarkan LP Nomor 31 tanggal 16 April 2020 itu, Satuan reskrim Polres Konsel, langsung melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku TP pencurian Sapi di Desa Matabubu, Kecamatan Lainea.

“Pelaku tersebut ditangkap ketika para tersangka memuat 1 (satu) ekor sapi yang telah diambil tanpa izin (dicuri) dengan cara sapi ditembak di lokasi Desa Molinese Kec. Lainea Kab. Konsel dengan menggunakan senjata Pcp. Dan diketahui, sapi tersebut milik Sdr. Anto (Desa Ombu-ombu Kec. Laeya),” Ujar Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Fitrayadi. Rabu (16/4/2020).

Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Fitrayadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keenam pelaku, mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian sapi di Desa Matabubu, Kecamatan Lainea, Konawe Selatan.

“Dan barang bukti TP pencurian sapi yakni, 1 (satu) pucuk senjata Pcp, 1 (satu) unit kendaraan Roda-4 dan 1 (satu) ekor sapi betina yang sudah mati serta 2 (dua) buah parang,” Ungkap AKP Fitrayadi.

Kemudian, para tersangka diduga telah melakukan TP Pencurian ternak Sapi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) dan ayat (4) Jo pasal 55, 56 KUHP (ancaman 7 tahun penjara). tutupnya.

Laporan : Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *