SULAWESI TENGGARA

Hebat & Kebal Hukum, PT Askon diDuga Menambang Ilegal dengan Bebas di Lahan Sengketa

679
×

Hebat & Kebal Hukum, PT Askon diDuga Menambang Ilegal dengan Bebas di Lahan Sengketa

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – Konawe Utara : Aksi hebat dan kebal hukum PT. Astima Kontruksi (Askon) di Duga melakukan penambangan ore nikel secara ilegal dengan bebas di Blok Matarape, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

“PT Askon semakin kian gencar melakukan pencurian sumber daya alam (SDA) di lahan bekas Eks Inco adalah IUPK gagal lelang oleh Kementerian ESDM yang saat ini menjadi sengketa”.

Ironisnya, PT. Askon melakukan penambangan ilegal di WIUPK Blok Matarape. Sebelumnya telah ada penyegelan oleh Polres Konut dan pemasangan Plant Pemberitahuan dari Bareskrim Polri “Dilarang melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki IUP, IUPK atau IPR”.

Hal itu diungkapkan oleh Coord Presidium MCW Sultra, Siari Majidun, pada awak media. (23/4/2020).

Coord Presidium MCW Sultra, Siari Majidun mengatakan anehnya lagi, bahwa PT Askon sebagai kontraktor mining dari PT Sinar Mas. Sementara PT Sinar Mas diketahui tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

“Diketahui PT Sinar Mas tidak ada izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Konut, kecuali bergerak di bidang perkebunan,” terang Siari Majidun.

Selain itu, dalam melancarkan aktivitas PT. Askon ia memanfaatkan fasilitas jalan umum dari arah kelurahan Langgikima menuju Desa Boenaga, serta memakai Jetty milik PT Cipta Djaya Surya (CDS).

“Hebat dan kebal hukum,,, PT Askon telah mempertontonkan dugaan penambangan gelapnya yang masih terus beraktivitas hingga saat ini. Tidak tanggung-tanggung dan puluhan unit excavator serta damtruk digunakan setiap harinya dalam mengeruk ore nikel,” terang Siari Majidun.

Kemudian, ironisnya lagi, ketika Mabes Polri melakukan pemasangan polisi line terhadap perusahaan PT. Rocktone Mining Indonesia (RMI) di Blok Morombo sejak bulan februari lalu. Seakan akan mengabaikan penambangan ilegal di WIUPK Blok Matarape oleh Bareskrim Polri dan Polda Sultra.

Padahal akses menuju Blok Morombo PT. RMI dari ibu kota kecamatan Langgikima melintasi lokasi penambangan ilegal PT. Askon di WIUPK Blok Matarape itu.

“Jadi patut di duga penambangan ilegal PT. Askon di WIUPK Blok Matarape seakan akan dilindungi oleh penegak hukum,” pungkas Coord Presidium MCW Sultra, Siari Majidun.

Hingga berita ini dipubliks belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Askon.

Laporan : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *