Oleh: Alvian Pradana Liambo, SH, MH
Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
Sulawesi Tenggara
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), memberikan dampak yang sangat besar. Pasalnya, kian hari ini dan terjadi dilingkup sosial dan ekonomi di negara, hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan yang harus merumahkan karyawannya dan bahkan dibeberapa perusahaan telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.
Sebagai Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Alvian Pradana Liambo, SH,.MH mengatakan, bahwa dalam kondisi saat ini tentunya kita harus Berdo’a, Bersabar dan Berikhtiar, yang kita hadapi kali ini adalah ujian paling berat dan harus dihadapi secara bersama-sama oleh bangsa dan negara.
“Kita harus saling mendukung dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap mengikuti instruksi pemerintah untuk stay (home), menerapakan physical distancing bagi yang tetap beraktifitas diluar rumah,”
Ketua Umum SBSI mengatakan pemutusan hubungan kerja (PKH) yang terjadi tentunya bukan menjadi keinginan semua pihak terutama para pengusaha. Covid-19 merupakan bencana non alam dan menjadi kejadian luar biasa yang menyebabkan pengusaha tidak mampu memenuhi prestasinya karena kejadian yang di luar kemampuannya, hal ini biasa dikenal sebagai force majure.
Renegosiasi bisa dilakukan agar effect dari Covid-19 ini tidak memberatkan pengusaha dan tidak merugikan para Buruh.
“Kita banyak berharap kepada Tuhan Yang Maha Esa agar pandemi Covid-19 ini cepat berakhir, dan kembali bangkit dari segala sisi terutama ekonomi agar pengangguran dan kemiskinan dapat teratasi.
Ada beberapa kebijakan strategis dan taktis yang harusnya sudah dilakukan pemerintah, dimassa pandemi Covid-19, yang diharapkan mampu memberikan motivasi terhadap Buruh/pekerja yang terpaksa harus kehilangan pekerjaan, antara lain Bantuan Sosial, Stimulus modal Usaha, Program kartu Prakerja, dan hal-hal yang dapat meringankan para Buruh.
Perlu diingat bantuan tersebut tidak hanya diberikan kepada Buruh/Pekerja Penerima Upah (PU) atau yang dikenal dengan pekerja formal tetapi juga diperuntukan untuk pekerja informal seperti Ojek Online (Ojol), Pelaku UMKM, Tukang Batu, Tukang Jahit dan Lain-lain yaitu pekerja yang bertanggung jawab pada perindividu seorang yang tidak berbentuk perusahaan dan turut terkena dampak dari Covid – 19
Dalam kesempatannya ketua SBSI-SULTRA mengucapkan Selamat Hari Buruh Internasional Tahun 2020, Semangat perjuangan kepada Kaum Buruh harus terus digelorakan, bangkit dari keterpurukan atau diam dan tak berdaya maka tentu pilihannya adalah tetap bergerak Songsong masa depan rebut kejayaan bersama yakini bahwa Covid-19 akan berlalu dan keadaan kembali membaik semoga Allah SWT meridhoi setiap perjuangan kita.
“Terkhusus para tenaga medis sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 Tetap Semangat Yakini Tuhan bersama Anda”.
Diketahui jumlah buruh yang tercatat sebagai anggota SBSI saat ini 1381 orang, dan sudah ada beberapa laporan mengenai PHK selama pandemi Covid-19 di beberapa perusahaan di Sultra. Namun data pastinya belum kami miliki hanya info awal bahwa karyawan yang dirumahkan termaksud yang sudah di PHK saat ini sudah sekitar 3503 orang.
Beda karyawan yang dirumahkan dengan karyawan yang di PHK. Kalau dirumahkan masih menerima Gaji walaupun hanya gaji pokok, tapi kalau PHK Maka hak-hak sebagai pekerja sudah tidak ada atau sudah bukan tanggung jawab pengusaha.
Penulis : Alvian Pradana Liambo, SH, MH (Ketua SBSI Sultra)