TOPIKTERKINI.COM–BANTAENG: Sopir angkot antar kota Kabupaten Ar(24) dicegat di Jalan Andi Mannappiang Jumat 15 Mei 2020.
Sebelumnya Kasat narkoba Polres Bantaeng AKP Amin Juraid mendapat kan informasi mengenai Sopir Angkutan Kota Trayek Bulukumba Bantaeng sering mengkonsumsi barang haram jenis shabu.
Tidak butuh waktu lama penyelisikan terhadap terduga pengguna barang haram ini dilakukan Operasi penangkapan yang dipimpin langsung Amin Juraid terhadap warga Bissappu yang berprofesi Sopir angkot trayek Bantaeng-Bulukumba ini. sekira pukul 16.30 wita Sat Narkoba Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap Ar.
“Tersangka saat itu sedang melintas di jalan poros andi Mannappiang mengarah Bulukumba” terang Amin. Setelah tersangka dicegat lanjut Amin, dilakukan penggeledahan. didapatkan 1(satu) sachet Shabu yang diselipkan dibawah tutup mesin mobil dan disaksikan langsung oleh tersangka, tambahnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka digelandang ke Mapolres Bantaeng. Selain tersangka Satnarkoba Polres Bantaeng juga mengamankan satu Sachet Shabu seberat 0.33gram dan satu unit handphone.
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengatakan yang dilakukan tersangka sopir angkot itu dapat membahayakan nyawa orang lain.
“apa yang dilakukan tersangka sangat membahayakan orang lain, karena tersangka merupakan sopir angkot antar kabupaten”, tutur Wawan.
Untuk tersangka akan dikenakan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman (delapan) tahun Penjara. (Ar)