HIPPMAWA Desak DPRD Segera RDP Terkait Rusaknya Tanggul senilai 3,6 M yang di kerjakan CV Ananindhita

TOPIKTERKINI.COM – KONUT | Sejumlah massa aksi demonstrasi yang tergabung dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Sawa ( HIPPMAWA ) senin 15/06/2020 kemarin seruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Puluhan massa aksi tersebut menyampaikan beberapa tuntutan mereka terkait rusaknya proyek rehabilitasi tanggul pengaman abrasi pantai di Desa Pudonggala Utama Kecamatan Sawa , yang diketahui nilai kontraknya berkisar 3.642.200.000 Miliyar Rupiah.

HIPPMAWA Desak DPRD Segera RDP Terkait Rusaknya Tanggul senilai 3,6 M yang di kerjakan CV AnanindhitaMuh. Almahendra Jasmin yang juga merupakan ketua umum HIPPMAWA dalam orasinya menyampaikan bahwa mendesak DPRD Kabupaten Konawe Utara untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) terhadap pihak terkait.

” Kehadiran kami hari ini yaitu menginginkan agar segera DPRD sebagai wakil rakyat, untuk secepatnya melakukan tindakan nyata sebagai bentuk pengawasan terhadap rusaknya tanggul yang baru selesai dikerjakan dua bulan sudah rusak, dengan cara melakukan RDP terhadap pihak BPBD,PPK, Kontraktor, dll supaya bisa kami ketahui proyek itu akan dikerjakan atau tidak “.

Dalam pernyataan sikapnya HIPPMAWA juga mendesak segera Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Konawe Utara untuk segera ada tindakan resmi melakukan teguran terhadap jajarannya dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) sebagai salah satu bidang perencanaan barang dan jasa serta perancang kontrak, dan pihak kontraktor pelaksana dalam hal ini CV. Ananindhita.

Lanjut dalam pernyataan sikapnya HIPPMAWA juga menduga ada kelalaian pihak kontraktor dan kesalahan tehnis yang tidak sesuai dalam mengerjakan proyek tanggul tersebut, yang menurut mereka sangat tidak sesuai.

Masih dalam orasinya Muh. Almahendra Jasmin ” Akan sangat aneh terdengar jika proyek tanggul ini yang diketahui peruntukkannya untuk ombak dan baru dikerjakan kurang lebih dua bulan sudah rusak, lalu kemudian ada statemen yang mengatakan bahwa ini merupakan bencana alam ( Force Majeure ), nah kalau begitu mari sama kita cek dulu kondisi fisik bangunan tersebut dan rancangan bangunan agar tidak menimbulkan polemik serta tanda tanya besar ” katanya.

Selanjutnya HIPPMAWA dalam pernyataan sikapnya juga menyatakan bahwa harusnya ada kesesuaian dalam pengerjaan proyek tanggul tersebut yang perlu dipahami sesuai dengan amanat undang – undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pasal 3 point b, d, e dan f yang menyatakan bahwa tujuan konstruksi bangunan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa untuk menjamin kesetaraan antara hak dan kewajiban serta meningkatkan kepatuhan.

I Made Taribuana selaku wakil ketua II beserta anggota DPRD lainnya yang menerima massa aksi HIPPMAWA berjanji akan segera melakukan pemanggilan dengan mengirimkan surat resmi terhadap beberapa pihak, terkait rusaknya tanggul tersebut, dan untuk segera diadakan RDP yang akan di agendakan pada hari kamis 18/06/2020.

” Yaa kami akan segera mengirimkan surat resmi kepada pihak terkait, juga kepada lembaga HIPPMAWA untuk segera kita melakukan RDP, dan kami harap adik – adik mahasiswa juga bisa hadir “.

Menggunakan mobil pick up, sound system juga petaka dan atribut lainnya, aksi demonstrasi lembaga HIPPMAWA tersebut yang berakhir siang hari berjalan dengan tertib dan aman sampai selesai.

Massa aksi lembaga HIPPMAWA berharap DPRD bisa menepati janji sebagai pihak yang berkompeten dalam menetapkan segera jadwal RDP nantinya, dan kepada masyarakat untuk bisa bersama mengawasi persoalan tersebut.

Laporan : Endran Lahuku, S.Hut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *