TOPIKTERKINI.COM-JENEPONTO- Komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Desa Kapita dan Kelurahan Bontorannu Kecamatan Bangakala, Kabupaten Jeneponto, Selasa (16/6/2020) bertempat diruang ruangan rapat komisi 1 DPRD Jeneponto.
Hearing ini dilakukan karena pihak DPRD Jeneponto menerima laporan dari Aliansi Pemuda Bangkala (AMUBA) terkait polemi di Desa kapita dan Kelurahan Bontorannu.
Dalam rapat RDP tersebut dipimpin langsung oleh ketua komisi I Islam Iskandar dan dihadiri oleh Camat Bangkala Andi Pattopoi , Sahrul Kalepu selaku kabid Pemerintahan Desa PMD, Kabag Hukum, dan beberapa tokoh masyarakat Desa Kapita serta beberapa anggota dari Amuba.
Menurut anggota Komisi I DPRD Jeneponto Islam Iskandar, hearing tersebut dilakukan karena adanya laporan dan banyaknya keluhan yang masuk ke komisi I.
“Ada keluhan yang masuk pada kami sehingga DPR sebagai penyambung aspirasi masyarakat harus melakukan evaluasi atas keluhan yang masuk itu”, jelasnya.
Ditempat yang berbeda Ketua AMUBA Yayat Nangi menyayangkan ketidakhadiran kepala Desa Kapita dan Kepala Kelurahan Bontorannu.
“Kami sangat sayangkan ketidakhadiran Kepala Desa Kapita dan Lurah Bontorannu padahal ini adalah ruang solusi untuk polemik yang ada di wilayahnya mereka, saya menduga kepala desa dan plt lurah tidak hadir karena tidak bisa mempertanggungjawabkan kesalahannya di depan forum RDP tersebut”, tukasnya.
Camat Bangkala Andi Patappoi S.Sos saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menyampaiakan jika dirinya telah berupaya menghubungi kades dan plt lurah untuk meminta keterangan apakah mereka siap hadir atau tidak di RDP.
“Dari tadi malam saya mau komunikasi sama pak desa untuk hadir di RDP tapi tidak jawab telepon saya jadi saya juga tidak tahu kenapa kepala desa dan lurah tidak hadir”, terangnya.
Lebih lanjut Camat Bangkala berharap agar semua stakeholder yang ada di wilayahnya bekerja maksimal untuk melayani masyarakat.
“Sebagai pemerintah kecamatan, saya berharap agar semua kepala desa dan lurah mampu memaksimalkan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, terutama dalam hal pelayanan kemasyarakat pada umumnya, agar sistem yang ada dapat berjalan sesuai aturan”, pintanya.
Dalam rapat tersbut pihak PMD Kabupaten Jeneponto dan Camat Bangkala sepakat untuk tidak memberikan rekomendasi pencairan anggaran tahap 2 untuk Desa Kapita sebelum memberikan hak/gaji aparat serta dusun lama terhitung Januari-Maret 2020, sementara itu terkait polemik di Bontorannu yakni soal adanya barcode BST yang diserahkan ke bukan pemiliknya, komisi I akan melakukan rapat bersama dengan komisi IV untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Desa Kapita dan Kepala Kelurahan Bontorannu.(*)