TOPIKTERKINI.COM – BANGGAI | Dana Operasional Bahan Bakar Mobil (BBM) Mobil pengangkut sampah milik Pemda Banggai, yang di kelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mendapat pemotongan sebesar 300 perbulan. Pemotongan dana operasional itu sejak Januari 2020.
Sopir mobil pengangkut sampah bernama Santo (50), menyampaikan dugaan pemotongan dana BBM diberlakukan oleh Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, DLH Banggai dengan dalih untuk membiayai kegiatan seperti kegiatan bhakti sosial dan kegiatan lain.
“Dalam sebulan dua kali terjadi pemotongan. setiap dua pekan sekali pemotongan dengan besaran Rp 150ribu, sehingga dalam sebulan total dana yang dipotong sebesar Rp300ribu, ada sekitar 18 mobil sampah yang diduga terjadi pemotongan” urainya.
Dari penuturan Santo, besaran dana BBM setiap mobil yang diterima dalam sepekan Rp 927ribu.
‘semua sopir yang diberlakukan pemotongan setiap dua minggu, pemotongan sejak Januari 2020,” kata Santo.
Santo juga mengatakan, Bidang Pengelolaan Sampah dan Limba B3 diduga melakukan kontrak kerja satu unit mobil tanki ke perusahaan kelapa PT. SNS, di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur
Mobil yang di Kontrakan itu, digunakan untuk mengangkut limbah air kelapa lalu di buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.
Diduga besaran kontrak mobil tanki sekira mencapai puluhan juta perbulan. Lanjut Santo, kontrak tidak berlanjut karena mobil tersebut telah mengalami kerusakan.
“Mobil yang di kontrakan itu sekira Rp 82 juta perbulan, diduga tanpa sepengetahuan pimpinan di daerah, transfer dana kontrak mobil terindikasi melalui rekening sopir mobil” ujarnya
Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Baharuddin, dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu (08/07/2020), menyampaikan bahwa pemotongan dana BBM tersebut telah ada dengan kesepakatan dengan para sopir mobil.
Dana yang di potong sebesar Rp150ribu setiap dua minggu. Dari hasil pemotongan dana di peruntukan seperti perbaikan mobil pengangkut sampah serta biaya tidak terduga. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup Banggai tidak menganggarkan dana perbaikan (maintenance) untuk seluruh kendaraan pengangkut sampah.
Dikatakannya alasan lain pemotongan dana dikarenakan dana BBM sebesar Rp927 ribu perminggu terlalu besar dan melebihi kebutuhan pemakaian operasional BBM dalam sepekan.
Sementara Kepala Seksi Penanganan Sampah Ahin Yuniko menyampaikan, pemotongan dana BBM itu juga di pergunakan untuk kegiatan sifatnya mendukung, program yang tidak di anggarkan dalam DPA, seperti kegiatan bakti sosial PiNaSa (Pia Na Sampah Ala), serta membiayai kegiatan organisasi yang bergerak di bidang lingkungan.
Pemotongan itu dilakukan sejak Januari 2020, dan juga di klaim berkaitan dengan adanya pandemi Covid -19.
Meski dinilai kelebihan dana BBM dalam pekan, tetapi dari Dinas tidak dapat menurunkan budget anggaran BBM. mengingat jika dilakukan pengurangan dana BBM dapat berakibat mogoknya para sopir pengangkut sampah.
“Bugjet dana BBM ini sudah sejak sebelum saya bertugas disini jadi kita mengikuti yang sudah ada, namun begitu kita tidak dapat menurunkan nominal dana BBM, karena bisa terjadi para sopir mogok kerja” kata Ahin Yuniko.
Sekaitan dengan kontrak mobil tanki satu unit ke perusahaan kelapa untuk mengangkut limbah air kelapa. Kabid Baharuddin mengatakan, persoalan tersebut telah di ketahui Bupati Banggai Ir. Herwin Yatim. Oleh Kadis DLH, Safari Yunus telah melapor persoalan tersebut ke Bupati dan di selesaikan di internal.
“Persoalan ini telah diselesaikan dan sudah di sampaikan ke Bupati oleh pak Kadis” ungkap Baharuddin.
Senada disampaikan Ahin Yuniko mobil tanki tersebut di kontrakan selama 15 hari di perusahaan kelapa untuk mengangkut limbah air kelapa dari perusahaan lalu di buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Bunga.
Penggunaan TPA sebagai tempat pembuangan limbah air kelapa dikarenakan saat itu pihak perusahaan tidak memiliki tempat pengelolaan limbah. Menurutnya, limbah air kelapa sesuai kajian oleh PT. Sucofindo yang melakukan riset penelitian menyatakan jika limbah air kelapa tidak berbahaya dan beracun. Penggunaan TPA dilakukan sejak perusahaan itu belum memiliki tempat pembuangan limbah.
Reporter: Ahmad