TAKALAR, TOPIKterkini.com – Tim Gabungan Resmob Polres Takalar bersama Polsek Pattallassang berhasil mengamankan AS (19) di Ling. Solonga, Kel. Panrannuangku, Kec. Polut, Kab. Takalar, Senin (03/08/2020) dinihari.
Penangkapan dipimpin Dantim Resmob Polres Takalar Aipda Samsuddin bersama Unit Reskrim Polsek Pattallassang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Hamka.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian handphone dan tasnya di salah satu Rumah Sakit di Takalar.
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Resmob Polres Takalar bersama Unit Reskrim Polsek Pattallassang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi bahwa handphone (HP) tersebut berada dirumah Perempuan SM di Jln. Indah 3, Kel.Pannampu, Kec. Tallo, Kota Makassar.
Tim Resmob Polres Takalar bersama Unit Reskrim Polsek Pattallassang kemudian mendatangi rumah SM di Jln. Indah 3, Kel. Pannampu, Kec. Tallo, namun SM tidak ada di rumahnya sehingga Tim bergeser di rumah saudaranya di Pangkabinanga, Kec.Pallangga, Kab. Gowa, alhasil yang menguasai hp ada dirumah tersebut. Dari hasil introgasi SM menerangkan bahwa handphone tersebut didapat dari AS dan IK.
Selanjutnya, pada 03 Agustus 2020 Pukul 02.10 Wita Tim gabungan kembali mencari informasi tentang keberadaan AS dan berhasil diamankan dirumahnya di Ling. Solonga, Kel. Panrannuangku, Kec. Polut, Kab. Takalar.
Hasil introgasi sementara, AS mendapat HP tersebut dari IK yang sementara menjalani proses Hukum di Polsek Panakkukang.
Paurhumas Polres Takalar Ipda Sumarwan saat dikonformasi oleh media membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Resmob Polres Takalar dan Unit Reskrim Polsek Pattallassang berhasil mengamankan pelaku pencurian di salah satu Rumah Sakit di Takalar,” ujar Sumarwan
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa satu Unit HP merek Realme 5 Warna biru, satu Unit HP Xiomi redmi Not 8 Warna biru dan satu Unit HP Oppo A5 2020 warna hitam dibawa ke Mako Polsek Pattallassang Polres Takalar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Ak)