TOPIKTERKINI.COM – BONE | Kanit Resume IPDA Fadhly Yusuf, SH.MH di dampingi AIPDA Sukarman, Brigpol Muh. Asdar, SH dan Briptu Syahrir melakukan penangkapan terhadap lelaki MD ALIAS RK dalam perkara tindak pidana penipuan, penggelapan di lapas klass IIA Parepare, Kamis 05/08/2020
Paur Humas polres Bone IPDA Rayendra Muhtar, SH kepada media ini menuturkan bahwa, Terduga pelaku (MD) 28 tahun wiraswasta beralamat di Jl. Mappatuwo Kelurahan Mappasaile Kec. Pangkajene Kabupaten Bone diamankan berdasarkan Laporan polisi tertanggal 05 Oktober 2018 dan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 05 Agustus 2020
Setelah diamankan dan dilakukan introgasi, pelaku mengakui melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban H. SAMSIR BIN ABDULLAH MAJID dengan cara pelaku mendatangi korban dengan menggunakan atribut SAMSUNG kemudian mengaku sebagai sales dari PT. SAMSUNG indonesia yang kemudian menawarkan kerja sama dengan korban untuk menjual handphone merk SAMSUNG di counter milik korban yang terletak di desa sengeng palie kec. Lapri kab. Bone.
Korban kemudian memesan handphone merk SAMSUNG berbagai type kepada pelaku dengan terlebih dahulu mentrasfer uang sebesar Rp. 11.363.000 ke nomor rekening pelaku, Akan tetapi pelaku tidak pernah memberikan handphone merk SAMSUNG sebagaimana yang telah dipesan oleh korban, Tutur Paur Humas polres Bone
Dari pengakuannya, pelaku pelaku juga pernah melakukan tindak pidana penipuan di wilayah Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone pada sekitar tahun 2018 dengan modus yang sama. tuturnya
Saat di tangkap, pelaku sedang menjalani hukuman di lapas klass IIA Parepare atas tindak pidana penipuan dengan modus yang sama, berpura – pura sebagai sales PT. SAMSUNG indonesia di wilayah hukum polres sidrap
Selanjutnya tersangka di bawa ke polres bone untuk proses lebih lanjut, Tutup Paur Humas polres Bone IPDA Rayendra Muhtar, SH
Laporan: Ani Hammer