SULTENG

Tingkatkan Kepatuhan Penyewa Rumah Dinas, Bupati Tolitoli Keluarkan Instruksi

490
×

Tingkatkan Kepatuhan Penyewa Rumah Dinas, Bupati Tolitoli Keluarkan Instruksi

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM – TOLITOLI | Sebagai upaya pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban sewa barang milik daerah khususnya penerimaan sewa rumah dinas guna sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, Bupati Tolitoli mengeluarkan Instruksi Nomor 973/2595/ Pend. BKD Tahun 2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang kewajiban melampirkan bukti pelunasan sewa rumah dinas pada pengurusan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pembayaran tambahan penghasilan, pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), pembayaran honorarium dan tunjangan aparatur sipil negara, pemberian perizinan/non perizinan dan pemeberian surat keterangan.

Tingkatkan Kepatuhan Penyewa Rumah Dinas, Bupati Tolitoli Keluarkan InstruksiInstruksi Bupati itu ditujukan kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan publik, Camat, Lurah maupun Kepala Desa untuk mewajibkan setiap pemohon baik itu pemohon bantuan sosial, bantuan kemasyarakatan, penerbitan surat keterangan, termasuk pengajuan kenaikan pangkat atau kenaikan gaji berkala bagi ASN yang menempati rumah dinas harus melampirkan bukti pembayaran sewa rumah dinas bulan terakhir.

Selain itu, kepada pihak perbankan di daerah ini juga diinstruksikan agar mewajibkan setiap pemohon kredit pinjaman baik dengan jaminan maupun tanpa jaminan untuk melampirkan bukti pembayaran sewa bagi siapa saja yang menempati rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli bulan terakhir yang diterbitkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah pengelola sewa rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Bagi ASN maupin Non ASN yang menempati rumah dinas namun tidak dapat melampirkan bukti pelunasan sewa rumah dinas milik pemerintah maka diminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola rumah dinas untuk tidak membayarkan gaji bulanan, tambahan penghasilan PNS (TPP), Gaji ke 13, tunjangan sertifikasi Guru, insentif BOK untuk pendidikan, perawatan dan SKM baik ASN maupun Non ASN, honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk perawat, bidan, dokter dan bentuk honorarium lainnya.

Tingkatkan Kepatuhan Penyewa Rumah Dinas, Bupati Tolitoli Keluarkan InstruksiDi Kabupaten Tolitoli saat ini terdapat 470 unit rumah dinas milik Pemerintah Daerah dan tersebar di 10 Kecamatan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Perkebunan serta Badan Keuangan Daerah.

Reporter : SARNI HASAN
(Tim Liputan Bagian Prokopim Setdakab Tolitoli)
Editor: Husni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *