TOPIKTERKINI.COM – BANGGAI: Puluhan liter minuman keras jenis cap tikus (Ciu) dan ratusan liter tuak nira dari sari pohon aren yang digunakan untuk bahan baku pembuat miras Ciu milik warga Desa Koninis, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulteng, disita personil Polsek Bunta pada Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.
Miras Ciu dan bahan bakunya ditemukan petugas di dua tempat berbeda yakni, dirumah kediaman YL (47) dan KT (67).
Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan di kediaman YL, berupa 180 liter tuak nirah serta 12 liter miras Ciu di kemas dalam jerigen isi 10 liter. Sedangkan di rumah LK ditemukan miras Ciu sekira 20 liter di kemas dalam plastik gula dan jerigen isi 10 liter.
“Pemilik miras diberikan teguran keras serta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya menjual atau menyimpan miras” kata Iptu Nanang
Razia tersebut merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) diwilayah hukum Polsek Bunta dengan sasaran senjata tajam, minuman keras, perjudian penyalahgunaan narkotika dan obat obatan serta penggunaan knalpot bogar.
Operasi miras bertujuan untuk menekan peredaran miras agar kondisi Kantibmas di wikayah hukum Polsek Bunta tetap kondusif.
“Banyak kasus kriminalitas bersumber dari miras, oleh sebab itu miras harus di perangi. Saya juga berharap masyarakat untuk bekerjasama dengan petugas perangi peredaran miras” tandas Nanang
Liputan: Ahmad Labino