TOPIKterkini.com–Bantaeng: Warga Kelurahan Pallantikang Rahmawati (47), korban penganiayaan oknum kades minta bantuan hukum ke Lawyer Zam-zam, SH. Dkk. Rabu 16/9/2020
Ditemui di kantor LBH Panrannuangta siang tadi Zamzam, SH. bersama Najmawati, SH. Mengatakan bahwa korban bukan klien LBH, melainkan kami sebagai Pengacara resmi menjadi kuasa hukum Rahmawati dalam kedudukannya sebagai pelapor/korban penganiayaan di Desa Kaloling.
“Iya, ibu Rahmawati sebagai pelapor di Polres hari senin kemarin (14/9) pagi tadi sudah menyerahkan surat kuasa kepada kami, jadi dia menjadi klien kami, bukan klien LBH Panrannuangta” ungkap Zamzam.
Jadi maksud kedatangannya lanjut Zamzam, dia mohon bantuan hukum supaya laporannya itu bisa diproses hukum dengan serius oleh penegak hukum, jelas Zamzam.
Terkait laporan dari pihak kepala desa di Polsek Pa’jukukang, dia belum mau berkomentar pasalnya sampai saat ini, kliennya belum menerima panggilan klarifikasi dari penyidik, sela Najma.
“Klien kami selaku pihak terlapor, jadi belum ada undangan dari penyidik ke klien kami” tuturnya. Namun sebagai kuasa hukum Rahmawati, Direktris LBH Panrannuangta ini menyatakan kesiapannya mendampingi kliennya jika menerima panggilan dari penyidik, baik sebagai pelapor maupun terlapor,
“Sebagai kuasa hukum, siapapun yang memanggil ataupun meminta klarifikasi dari klien kami, tentunya kami harus siap mendampingi” kunci Najma.
Laporan: Armin