Protes Pemagaran Jalan Usaha Tani, Warga Pundoho dan Andomesinggo Konawe Bongkar Blokade

TOPIKTERKINI.COM – KONAWE | Aksi protes sekelompok orang terhadap hasil kesepakatan Rumpun Pemilik lahan dan Perusahaan PT. Muda Prima Insan (MPI) ternyata dikesalkan oleh Warga Desa Pundoho dan Desa Andomesinggo, kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bagaimana tidak, akses jalan yang di blokade merupakan jalan usaha tani milik kedua desa tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Haswan salah seorang masyarakat yang turut melakukan pembukaan blokade pemalangan jalan usaha tani yang berada didalam lokasi perusahaan PT. MPI (12/10).

Protes Pemagaran Jalan Usaha Tani, Warga Pundoho dan Andomesinggo Konawe Bongkar BlokadeIa mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan modus penolakan tambang sangat meresahkan masyarakat, karena bertindak mengatas namakan masyarakat tetapi memutus akses jalan tani masyarakat.

“Masa mereka pagar ini jalan, sementara ini jalan satu-satunya menuju lokasi kebunnya kita, mereka teriak kepentingan masyarakat tapi menyusahkan kita,” ungkap Haswan.

Salah seorang warga desa Andomesinggo pun mengaku heran atas aksi yang dimotori oleh Jaswanto Cs yang mengatasnamakan masyarakat untuk menghalangi kegiatan perusahaan, sementara rumpun pemilik lahan bersama perusahaan telah memiliki kesepakatan dalam hal pembebasan lahan dan rekruitmen karyawan, sehingga dipertanyakan aspirasi masyarakat mana yang diperjuangkan oleh kelompok mereka.

“Saya heran saja, kenapa mereka aksi tolak perusahaan, sementara sudah ada kesepakatan antara rumpun pemilik lahan dengan perusahaan dalam hal pembebasan lahan dan rekruitmen kariawan. Ini patut dipertanyakan aspirasi masyarakat mana yang mereka perjuangkan,” jelasnya

Lanjut dia, pihaknya tidak akan membiarkan apabila ada oknum ataupun kelompok yang melakukan pemalangan jalan usaha tani mengatasnamakan masyarakat dengan modus tolak perusahaan tambang tapi untuk kepentingan pribadi.

“Ini kan sudah tidak ada masalah antara perusahaan dan pemilik lahan, hanya mereka yang buat-buat seolah ada masalah. Kami tidak akan membiarkan apabila ada oknum ataupun kelompok yang melakukan pemalangan jalan usaha tani mengatasnamakan masyarakat dengan modus tolak perusahaan tambang tapi untuk kepentingan pribadi mereka,” pungkasnya

Sebelumnya pada tanggal 4 Oktober 2020, Rumpun Pemilik lahan melakukan penghentian aktivitas dan penyegelan alat berat perusahaan PT. MPI karena tidak kunjung menyelesaikan pembayaran lahan masyarakat, mereka juga menuntut perusahaan memprioritaskan masyarakat lingkar tambang dalam perekrutan karyawan.

Pada tanggal 11 Oktober 2020 Rumpun Pemilik Lahan bersama Pihak Perusahaan PT. MPI telah temui kesepakatan adalah:
1. Bahwa perusahaan PT. MPI akan menyelesaikan proses pembayaran lahan masyarakat
2. Bahwa perusahaan PT. MPI bersedia untuk melibatkan masyarakat dalam kegiatan perusahaan sebagai Karyawan
3. Bahwa Masyarakat bersama Perusahaan PT. MPI bersepakat melakukan pembukaan segel alat operasional perusahaan PT. MPI
4. Apabila Poin 1 dan 2 tidak dilaksanakan maka berarti perusahaan PT. MPI tidak mau bekerjasama.

Namun naasnya dihari yang sama, hanya berselang beberapa jam kemudian, sekelompok orang yang dimotori Jaswanto Cs ke lokasi perusahaan melakukan blokade akses jalan usaha tani masyarakat desa Pundoho dan Andomesinggo.

Laporan: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *