Tindak lanjuti Laporan, Kejati Sulsel Dalami Proyek Tanggul Pantai Rp 38,5 M Barru

TOPIKTERKINI.COM – MAKASSAR: Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, kini tengah mendalami adanya laporan dugaan pelanggaran pada proyek Pembangunan Tanggul Pantai Sumpang Binangae, Kabupaten Barru.

Proyek yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Barru tahun 2020 sebesar Rp 38.562.000.000, Tim Kejati Sulsel sementara menindaklanjutinya, Termasuk melakukan pengumpulan data.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil mengatakan, tim sementara menindaklanjuti laporan yang masuk dan melakukan pengumpulan data. Apalagi proyeknya saat ini masih sementara jalan, Sehingga belum bisa mengambil langkah terlalu jauh.

“Intinya adanya laporan itu, kita menindaklanjuti. Sejauh ini tim masih mengumpulkan data. Saya pun belum bisa memberikan keterangan terlalu jauh penanganan kasus itu. Tim juga masih dalami atas laporan itu, apakah ada perbuatan pelanggaran atau melawan hukumnya, ” kata Idil, Kamis (22/10/20).

Diketahui, didalaminya dugaan masalah proyek itu setelah adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK Sulsel. Dalam laporannya, PERAK menduga proyek tersebut tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Petunjuk teknis kegiatan.

Hal ini telah ditetapkan dalam kontrak, sehingga dengan perbuatan ini telah melanggar perjanjian dan fakta integritas yang ditandatangani bersama.

Terpisah, Ketua LSM PERAK Sulsel, Adiarsa, SH menjelaskan, jika mega proyek yang baru berprogres 30% pada saat itu sudah mengarah kedugaan indikasi perbuatan melawan hukum di lapangan.

“Sudah banyak dugaan kejanggalan kami temukan di lapangan, mulai dari pemasangan sheet pile yang miring dan diduga dimark up, pembesian yang tidak ber-SNI dan melenceng dari RKS begitupun pembetonannya,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jum’at (22/10/20).

Menurut Adiarsa, semua itu terjadi karena kurangnya pengawasan dari konsultan pengawas sehingga terjadi pembiaran. Adiarsa pun meminta Kejati transparan menangani kasus itu.

“Kejati harus transparan penanganannya, apakah pihak terkait sudah dipanggil dan sejauh mana pendalaman dan temuan mereka. Apakah bangunan tersebut layak untuk dibongkar dan dibangun ulang terkait dugaan perbuatan melawan hukum di lapangan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Proyek tersebut didemo di Kejati Sulsel oleh koalisi aktivis yang mengatasnamakan GASAK, (21/9/20).

Laporan: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *