TOPIKTERKINI.COM – MAKASSAR | Provinsi Sulawesi Selatan butuh regulasi sistem pertanian organik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Begitu simpulan yang mengemuka dalam kegiatan Konsultasi Publik Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik yang diadakan oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sri Rahmi, di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, belum lama ini.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan itu mengatakan, sebanyak 85 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan turun ke daerah pemilihan (Dapil) mereka masing-masing untuk melakukan Konsultasi Publik terkait 3 Ranperda, yakni Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin, dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Regional. Ketiga Ranperda ini akan masuk sebagai Program Legislasi Daerah (Prolegda) di tahun 2021.
“Jadi ini kesempatan bagi kelompok tani dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan aspirasinya,” kata anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, 2 periode tersebut.
Dikatakan, materi yang disampaikan dalam Konsultasi Publik ini baru berupa pra naskah akademik yang masih butuh masukan untuk penyempurnaan. Hasil dari Konsultasi Publik ini akan disampaikan ke Bapemperda untuk pengayaan naskah akademik. Jiika nanti sudah disahkan menjadi Perda maka akan mengikat masyarakat di daerah ini, termasuk petani.
Konsultasi Publik ini menampilkan 2 narasumber, masing-masing Dr Abdul Syukur Syarif, SP.MP, peneliti pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sulawesi Selatan, dan Budiman Mubar, SH, MH, yang berprofesi sebagai advokat. Acara dipandu oleh Agus Suwarsono, STT, Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Barombong. Hadir juga dalam kegiatan ini Tim Perumus yang terdiri dari Rusdin Tompo, Mardiah, Rezky Amalia Syafi’in, Mutmainah, dan Eka Ramadhana Manong.
Dr Abdul Syukur menjelaskan, pertanian organik sebenarnya bukan hal baru karena nenek moyang kita sudah mempraktikkannya sejak dahulu. Belakangan kita menggunakan pestisida dan pupuk kimia karena untuk swasembada pangan.
“Hanya saja, mulai dipersoalkan apakah bahan pangan yang dikonsumsi itu aman bagi kesehatan atau tidak?” jelas doktor lulusan IPB Bogor itu.
Di hadapan peserta, yang terdiri dari petani, LPM, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya, Abdul Syukur memaparkan bagaimana mengembalikan kesuburan tanah dengan cara alami, baik terhadap tanaman semusim maupun tahunan. Masyarakat yang hadir meminta agar perlunya sosialisasi dan praktik simulasi tentang pertanian organik. Mereka juga meminta agar dijamin harga yang kompetitif dan menguntungkan petani jika pertanian organik itu diterapkan.
Sementara Budiman Mubar, mengingatkan pentingnya mematuhi berbagai asas dalam penyusunan Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik ini. Ditegaskan bahwa ssbaiknya penyusunan Ranperda tidak terburu-buru, harus partisipatif dan aspiratif. Karena itu, mulai dari perencanaan, perumusan, pembahasan, hingga penetapan dan pengesahan perlu dicermati dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
“Ranperda ini untuk kemaslahatan masyarakat, apalagi Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik, yang memang cocok dengan kita di Sulawesi Selatan sebagai daerah pertanian,” kunci alumni Fakultas Hukum Unhas tersebut.
Laporan: Rachim Kallo