Topikterkini.com.Buol – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jum’at (1/1/2021).
Berdasarkan hal tersebut Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo menyatakan, bahwa Polres Buol dan Polsek jajaran siap melaksanakan perintah Bapak Kapolri yang tertuang dalam Maklumat Tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan FPI.
“Polres Buol Polda Sulteng senantiasa bahu membahu Bersama TNI dan Pemerintah akan selalu bersinergis untuk memberikan rasa aman dan tenang di masyarakat dengan melakukan kegiatan patroli bersama, penertiban akan ketaatan terhadap SKB Menteri yang di tindak lanjuti oleh Maklumat Kapolri,” terang AKBP Dieno Hendro, Sabtu(02/01/2021).
AKBP Dieno Hendro menambahkan, Polres Buol dan jajaran bersama teman-teman TNI dan Satpol-l PP, akan bersama-sama mengawasi dan melakukan penertiban jika menemukan pelanggaran akan kepatuhan tersebut.
Laporan : Husni Sese
Komentar