TOPIKTERKINI-NIAS UTARA-Advokat / Pengacara asal Nias Utara, Faahakhododo Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha Tel datangi Dinas Kominfo Nias Utara, Selasa (23/02/2021)
Untuk mendesak transparansi informasi publik terutama produk hukum di Kabupaten Nias Utara. Desakan ini disampaikan karena hampir 2 tahun terakhir, pihak Dinas Kominfo yang merupakan pintu informasi di Nias Utara belum memposting Perda dan Perbup yang sudah ditetapkan di Nias Utara.
Bung Fakha Tel dalam pertemuannya dengan Kadis Kominfo Nias Utara Aferianus Telaumbanua, S.S., MM, di Dinas Kominfo Nias Utara yang turut dihadiri oleh Wartawan, mempertanyakan alasan pihak Dinas Kominfo Nias Utara kenapa hampir dua tahun terakhir ini tidak tayang prodak hukum Kab. Nias Utara di Website Resmi? Apakah itu dianggap sebagai informasi yang kurang penting? Bukankah itu harus ditempatkan di Lembar dan Berita Daerah dan dipublikasikan kepada khalayak umum? Atau Apakah kurang tenaga di Dinas Kominfo untuk sekedar posting itu?
“Masalah lainnya juga, ada beberapa Perda dan Perbup yang telah di posting, ternyata ada yang kurang halaman dan ada hasil scan yang kabur, tak terbaca. Kenapa?” ujar Bung Fakha Tel.
“APBD, PAPBD, Laporan Pertanggunjawaban APBD yang adalah juga merupakan produk hukum, kenapa tidak dipublikasikan? Apakah ini merupakan aturan yang harus disembunyikan?” lanjut Bung Fakha Tel yang juga salah satu Kuasa Hukum Pasangan AMAN, Amizaro Waruwu, S.Pd. – Yusman Zega, A.Pi., M.Si yang merupakan Bupati dan Wabu Nias Utara terpilih saat ini.
Menanggapi hal ini, Kadis Kominfo Nias Utara Aferianus Telaumbanua, S.S., MM, mengatakan bahwa Jendela produk hukum di Website Nias Utara baru dibuka dimasa dia Kadis karna JDIH di bagian hukum Setda kab. Nias Utara tidak berjalan.
Mengenai produk hukum tahun 2020 dan 2021 belum di-posting atau dipublikasikan, lanjut Aferianus, itu karna Bagian Hukum belum memberikan dokumen. Pihak Dinas Kominfo sudah meminta dokumen itu berkali-kali kepada Bagian hukum, namun sampai saat ini belum ada respon, kemungkinan karena belum di PDF kan.
“Kami terus mendesak agar itu segera diberikan ke Dinas Kominfo Nias Utara untuk dipublikasikan, barusan surat juga kami telah layangkan ke Bagian Hukum minggu lalu” ujarnya.
Mengenai adanya Perda dan Perbup yang kabur dan atau kurang halaman, menurut Kadis Kominfo, itu diluar sepengetahuan Dinasnya. Bisa jadi masalah itu terjadi saat di scan oleh bagian hukum. “Saat diposting ke Website memang belum dibaca satu persatu semua karena cukup banyak, ya kita hanya memposting yang sudah jadi PDF dari Bagian Hukum” lanjut Aferianus.
Kadis Kominfo juga mengatakan, mengenai APBD, PAPBD dan Laporan pertanggungjawaban APBD bukan tidak dipublikasikan, tetapi bahannya belum diberikan ke Dinas Kominfo Kab. Nias Utara. “Semua itu bukan rahasia, yang namanya Produk hukum, sudah ditetapkan dan diundangkan, itu wajib dibuka kepada publik” ujarnya.
Ditanya apakah hal permintaan produk hukum ini ke Bagian hukum yang dikepalai oleh Erlius Hulu, SH diketahui oleh Bupati? Kadis mengatakan bahwa diketahui karna sering juga disampaikan kadis pada coffe moning, namun menurut Kadis mungkin di Bagian Hukumnya belum siap.
Dalam kesempatan itu, Bung Fakha Tel menyampaikan kepada Kadis Kominfo bahwa sesungguhnya untuk mem PDF kan produk hukum itu tidaklah sulit dan tidak lama, tinggal konvert word nya ke PDF dan halaman terakhirnya di scan, lalu disatukan, maka selesai dalam hitungan menit, tak sampai 5 menit. “Jadi, kalau alasannya karna masalah kesulitan membuat dalam PDF, itu juga saya rasa mengada-ada, sekarang mem PDF kan dokumen itu sangat gampang” ujarnya.
Bung Fakha Tel juga menyampaikan, kalau sudah berbulan bulan permintaan Dinas tak digubris, itu perlu jadi perhatian serius, jangan sampai juga dinas yang meminta malah ikut terlena, masa lebih setahun permintaan produk hukum tak bisa terpenuhi? Kedua instansi harus saling mengingatkan, kalau tidak bisa ya laporkan sama atasan biar ada kebijaksanaan untuk itu. Apalagi, produk hukum ini sangat penting.
“Sangat perlu adanya keterbukaan informasi publik terlebih lebih produk hukum, karna kita menganut fikti hukum ‘setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang undangan yang berlaku’. Jangan sampai ada orang terjerat akan produk hukum yang belum disebarluaskan, itu tidak adil.” Tegas Bung Fakha Tel.
Bung Fakha Tel yang juga mantan Jurnalis ini, berharap, jangan sampai selesai masa jabatan Bupati Nias utara periode ini, prodak hukum yang sudah lebih setahun yang dia tandatangani belum terpublikasikan.
Menanggapi hal itu, Kadis Kominfo Nias Utara mengatakan bahwa pihaknya akan segera mendesak Bagian Hukum Setda Kab. Nias Utara dalam waktu dekat.
Usai bertemu Kadis Kominfo Nias Utara, kepada Wartawan di Lotu Bung Fakha Tel mengatakan pihaknya cukup prihatin dengan kondisi ini. “Kita cukup prihatin, masa produk hukum yang harusnya disebarluaskan ke public, tetapi seakan ditutupi. Ya, saya menghimbau kawan-kawan Jurnalis juga bahu membahu untuk memperjuangkan terciptanya keterbukaan informasi public di Nias Utara, apalagi mengenai produk hukum, itu sangat penting” ujarnya.
Dikatakannya lagi, Kabag Hukum Nias Utara Erlius Hulu, SH juga diharapkan bisa memahami bahwa penting produk hukum Perda dan Perbup itu dipublikasikan melalui website resmi kabupaten Nias Utara agar diketahui oleh khalayak umum.
“Kabag hukum juga diharapkan bisa memahami akan pentingnya hal ini, ya jangan sampai bertahun pula permintaan produk hukum dari pihak terkait tidak digubris, itu juga sama halnya Bagian Hukum tidak bisa bekerja dengan baik kalau begitu” ujar Bung Fakha.
Selain itu, Fakha Tel juga menyampaikan agar wakil-wakil rakyat, Anggota DPRD Nias Utara, bisa memberi pengawasan akan keterbukaan informasi publik ini.
“Jika prodak hukum terutama Perda tidak terpublikasikan, itu artinya hasil kerja DPRD tidak terpublikasikan, ini bisa dianggap bahwa tidak ada Perda yang sudah dibuat di Nias Utara. Resikonya, masyarakat bisa menganggap bahwa DPRD belum melaksanakan salah satu fungsi, yakni Legislasi atau Pembuatan Perda.
Fakha Tel juga berpesan kepada Bupati dan Wabup Nias Utara terpilih Amizaro Waruwu, S.Pd. dan Yusman Zega, A.Pi., M.Si. yang akan dilantik April 2021 nanti, agar keburukan seperti ini lagi jangan sampai terjadi. “Berikanlah Perubahan ke arah yang lebih baik, atau tepatnya berikanlah Perbaikan. Catatlah sejarah baru, bahwa kita di Nias Utara cukup transparan dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah.” Harap Bung Fakha Tel.
Sampaik berita ini diturunkan, Kabag Hukum Nias Utara, Erlius Hulu, SH belum bisa dihubungi, dan akan dilakukan upaya konfirmasi selanjutnya. (Junhar)