Merasa Ditipu Pengembang Development, Demianus Layangkan Somasi Pertama

MAKASSAR, TOPIKterkini.com – Sehubungan dengan diberikannya kuasa Advokasi dari Saudara Demianus Agus ke LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) ALIANSI PEWARTA MERA PUTIH (APMP) Sulawesi Selatan Maka kami memberikan Somasi pertama kepada Bapak Muhammad Aras sebagai Direktur dan Pengembang PT. Megatama Buana Nusantara atau pengembang perumahan Bumi Tirta Nusantara, Senin (08/03/2021).

Adapun data dan Dokumen yakni merunjuk dari surat pernyataan pada hari selasa tanggal 27 maret 2018, bahwa saudara Muhammad Aras Pengembang BUMI TIRTA NUSANTARA akan membeli Rumah dan agunan Atas Nama Demianus Agus No. KPR 00004.01.05.000960.8 bila lokasi tersebut telah terjual kepihak ke tiga untuk lanjutkan angsuran rumah sampai dengan bulan juli 2018 yang menjadi tanggungan bapak Demianus Agus dan apabilan meleweati bulan juli 2018 maka angsuran berjalan akan menjadi tanggungan saya sebagai pihak pertama.

Dari surat pernyataan tersebut di atas yang telah di tandatangani Muhammad Aras sebagai Pengembang Perumahan yang bermaterai Rp.6.000,- pada 27 maret 2018 maka kami meminta tanggung jawab sebagai berikut:

1. Bahwa kami telah memberikan waktu selama 7 (tuju) hari kepada Saudara untuk menanggapi Surat Somasi kami sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas, namun hìngga batas waktu yang kami berikan tidak tanggapan yang diberikan baik lisan maupun tertulis.

2. Bahwa terdapat kewajiban penyelesaian pekerjaan yaitu Pemecahan dan Balik Nama Sertifikat an. Demianus Agus, namun hingga saat ini Sertifikat dimaksud belum kami terima.

3. keberadaan Sertifikat rumah yang di KPR kan sejak tanggal 21 Desember 2011. Berdasarkan informasi yang kami peroleh di lapangan Sertifikat Induk belum dipecahkan untuk blok kavling yang telah di jual ke Demianus Agus melalui mekanisme KPR. Secara pidana, perbuatan saudara yang belum menyerahkan sertifikat kepada Bank telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

“Saya meminta kepada pengembang agar segera menyelesaikan persoalan ini. Karna dari pihak Bank Tabungan Nusantara (BTN) (Tbk) Sulsel sudah memberikan somasi sebanyak tiga kali namun tidak ada penyelesaian, maka saya memberikan kuasa kepada LSM APMP Sulsel agar melakukam Advokasi terkait adanya masalah ini,” sebut Demianus Agus saat di konfirmasi awak media.

Terpisah Ketua DPW APMP Sulsel H.M.Husain Syukur menegaskan bahwa, terkait dengan adanya aduan dan kuasa advokasi yang diberikan korban Demianus Agus kepada Lembaga kami, maka kami sebagai tindak lanjut awal bahwa memberikan somasi kepada pihak pengembang agar segera menyelesaikan sesuai dengan pernyataan yang pernah di buatnya sendiri.

“Ini sebagai awal dan tidak menutup kemungkinan ini akan kita berikan somasi kedua dan akan kami polisikan kalau tidak ada penyelesaian selama waktu yang kami berikan,” terang Husain Syukur Ketua DPW LSM APMP Sul-Sel.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *