Jangan Jadikan SPK dan SPHu Sebagai Alat Kriminalisasi Petani Plasma

TOPIKTERKINI.Com, BANGGAI – Ketua Koperasi Sawit Maleo Sejahtera (SMS), Muh. Nur Agama, menyesalkan jika Surat Pengakuan Hutang (SPHu) dan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara petani dan perusahaan yang diinisiasi Koperasi SMS sering dijadikan alat untuk mengkiriminalkan petani.

“Saya baru tau sekarang, seharusnya ketika ada persolan antara perusahaan dan petani kaitannya manajemen plasma maka itu ranah saya. Jangan langsung main lapor apalagi bawa-bawa surat SPK atau SPHu,” ucap Nur Agama, ketika berbincang dengan sejumlah petani plasma dan pewarta pada Minggu malam (28/3/2021).

Dia beralasan, dua surat yang ditanda tanganinya  selaku ketua Koperasi tidak memiliki landasan hukum yang mengikat di karenakan, surat tersebut tidak melibatkan notaris, dan itu hanya dibuat untuk internal.

Mengingat, kata Nur, polemik persoalan antara petani plasma dan perusahaan PT. Sawindo yang merupakan anak perusahaan Kencana Agri itu, disebabkan ketidakbecusan perusahaan menjaga kemitraan. Diantaranya tidak pernah terbuka terkait jumlah produksi ataupun harga setiap Tandan Buah Segar (TBS) yang dipanen dari kebun plasma. Sehingga dalam hal ini perusahaan telah merugikan petani plasma.

“Saya ini hidup di Batui, sebagai orang tua di Batui, tidak ada niat untuk mempolisikan petani. Perusahaan terlalu menyeret jauh,” sesal Nur Agama.

“Saya akan melihat SPK dan SPHu itu, untuk di tinjau kembali karena saya yang tandatangani itu, kalau ada kejanggalan bisa dibatalkan,” ungkapnya.

Perlu diketahui pula, koperasi SMS, yang mengikat kemitraan, kondisinya saat ini sedang dalam pembinaan Dinas Koperasi dan UMKM, Kabupaten Banggai. Kata lainnya, koperasi ini dalam keadaan sakit, sehingga dapat membatalkan segala perjanjian yang dibuat oleh koperasi itu sendiri.

“intinya bukan hanya koperasi yang sakit, tapi juga menajemen perusahaan tidak pernah terbuka kepada koperasi soal rincian hasil panen di kebun plasma,” tutur Nur Agama.

Meski di dudukan sebagai  ketua, aku Nur Agama, dirinya tidak pernah mendapat upah atau gaji. Namun jabatan di embannya dengan niatan agar dapat memperhatikan kesejahteraan petani di Kecamatan Batui dan sekitarnya.

Liputan: Amad Labino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *