Topikterkini.com.Tolitoli –Pemerintah Indonesia telah resmi mengeluarkan kebijakan tentang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Kebijakan yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kedua penyebaran covid-19 seperti yang dialami di negara India.
Terhitung mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 seluruh moda transportasi dihentikan beroperasi dan akan dilaksanakan pengawasan di perbatasan Kabupaten/Kota untuk mencegah masyarakat yang tetap nekat mudik.
Demi mendukung kebijakan tersebut, Polres Tolitoli beserta jajaran Polsek terus berupaya untuk mengatisipasi warga yang mudik dengan melakukan himbauan dan kegiatan Kepolisian lainnya.
Seperti yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Tolitoli pada Sabtu (1/5/2021) bertempat di lampu merah Jalan Wahid Hasyim dan Dr. Moh Hatta Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
Terlihat beberapa personel Sat Lantas ini berdiri ditengah jalan sambil memegang spanduk himbauan untuk tidak mudik sekaligus memberikan himbauan kepada pengendara dengan menggunakan pengeras suara.
“Lebih baik menahan rasa rindu dari pada menahan rasa sakit karena covid-19. Jangan paksakan mudik, silaturahmi secara online saja” ucap petugas kepada pengendara yang menunggu lampu hijau.
Selain melakukan himbauan, personel Sat Lantas ini juga membagikan masker gratis kepada pengendara guna mengantisipasi penyebaran covid-19.
Laporan: Andi Iswana