Pemkab Buol Bersama Pemkab Gorut Gelar Rapat di Perbatasan Terkait Pelarangan Mudik

Topikterkini.com.Buol – Dalam rangka meminimalisir terjadinya penyebaran covid-19 terkait larangan mudik terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten Buol bersama Pemda Gorontalo Utara mengelar rapat terkait pemberlakuan di Pos perbatasan di Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (6/5/2021)

Gelar rapat tersebut terkait tindaklanjut Pelarangan mudik dari Pemerintah Pusat, Olehnya Pemda Buol bersama Pemda Gorontalo Utara bekerja sama dengan TNI dan Polri melaksanakan langkah- langkah mengantisipasi pemudik yang masih nekat pulang kampung yang akan melintas di pos perbatasan Buol – Gorut.

Kesepakatan rapat tersebut  akan diberlakukan di pos pengamanan perbatasan  bagi seluruh pengguna Moda transportasi darat di larang melintasi perbatasan dimasa pemberlakuan larangan mudik mulai tanggal 06 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Sedangkan larangan pengguna transportasi sebagai mana dimaksud dikecualikan bagi pelaku perjalanan Seperti:

1. Mobil ambulance yang di lengkapi dengan surat perintah tugas bertanda tangan basah dari kepala puskesmas setempat dengan jumlah petugas tidak lebih 5 orang, terdiri dari petugas kesehatan, pasien, keluarga pasien dan sopir yang dilengkapi dengan keterangan rapid anti gan non reaktif

2. Kendaraan pelayan distribusi logistik terdiri dari 2 orang (Sopir dan pembantu sopir) dengan menyertakan rapid anti gan non reaktif

3. TNI-POLRI dan ASN yang memiliki surat tugas ditanda tangani oleh atasan setingkat eselon II dan di lengkapi rapid anti gen non reaktif

3. Masyarakat komuter (Masyarakat berdomisili) di Kecamatan Paleleh (Desa umu, Molangato, Lilito dan Desa Pionoto) dan Kecamatan Tolinggula (Desa tolinggula ulu, Tolite jaya, tolinggula tengah, malangga, ilomangga, tolinggula pantai, ilotinggula , limbato, Papua Langi, dan cempaka putih) dapat melintasi perbatasan dengan menitipkan KTP pada posko penjagaan sebagai jaminan dan petugas memberikan kartu penitipan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

4. Masyarakat yang mengunjungi orang sakit keras (dalam perawatan medis), di buktikan dengan surat dari dokter yang merawat. kunjungan duka anggota keluarga meninggal wajib menunjukan surat ijin keluar masuk (SIKM) yang di keluarkan kepala Desa/Kelurahan setempat dengan menunjukkan hasil negatif rapid anti gan non reaktif di lengkapi kartu keluarga.

5. Pedagang yang berasal dari Gorut yang akan melakukan aktivitas jual beli di Kabupaten Buol Provinsi Sulteng maupun sebaliknya, wajib menunjukan hasil negatif rapid anti gen non reaktif dan jika di temukan gejala covid- 19 akan di putar balikkan ke daerah asal.

6. Pada masa pengetatan dan peniadaan mudik Pos perbatasan Kab. Buol Sulawesi tengah akan melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Kabupaten Buol Sedangkan perbatasan Gorut melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.

7. Pemanfaatan jalur jalur tikus baik darat maupun laut, pengawasannya diserahkan kepada kepala Desa serta dikordinasikan dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, selanjutnya di laporkan kepada petugas perbatasan.

“Kami akan memeriksa setiap kendaraan yang melintas selama 24 jam serta diperiksa terkait dokumen operasional dan bukti tes bebas Covid-19, Siapapun yang melintas akan dilakukan pemeriksaan,jika tidak dilengkapi dengan hasil rapid anti gen akan kami Putar balik, oleh karena itu, kami mengingatkan bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak agar tidak melakukan perjalanan mudik,” ujar Kapolres Buol, AKBP Dieno Hendro Widodo pada kesempatan tersebut.

Perwira menengah berpangkat dua melati ini juga mengatakan bahwa Saat ini Pemerintah sedang bekerja keras menghentikan laju penularan Covid-19 yang masih mewabah, jadi tetaplah untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga penyebaran virus Corona ini bisa segera teratasi,” tutup AKBP Dieno Hendro Widodo.

Rapat bersama dihadiri oleh Wakil Bupati Buol, H. Abdulah Batalipu, S.Sos, M.Si, Beserta jajaran Pejabat OPD terkait, Wakil Bupati Gorut, Torik Modanggu  beserta pejabat OPD terkait, Ketua DPRD Buol, Srikandi Batalipu, S.Sos bersama Wakil Ketua DPRD Buol, Ahmad T. Takuloe, S.H, Kapolres Gorut, Dicky Irawan Kesuma, S.I.K, Kasdim 1314 Gorut, Mayor.Inf Samsudin Datukramat, beberapa PJU Polres Buol, Camat Paleleh dan Camat Tolinggula.

Laporan: Husni Sese

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *