Pengadilan Tinggi Sulteng Vonis Yahdi Basma Hukuman 10 Bulan Penjara Denda 300 Juta 

Topikterkini.com.Palu –Putusan Pengadilan Tinggi (PT) kuatkan putusan pengadilan negeri Palu terkait hukuman Yahdi Basma,SH atas gugatan Drs.H.Longki Djanggola,M.Si.

Seperti dikutip dari laman Deadline-news.com, Yahdi Basma dijatuhi pidana 10 bulan penjara dan denda Rp,300 juta subsider 1 bulan penjara.

Putusan Pengadilan Tinggi itu sebagaimana disadur dari PPI.PN.go.id tanggal 11 Februari 2021.

Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan melangga undang-undang transaksi elektronik dan mencermarkan nama baik Gubernur Sulawesi Tengah Drs.H.Longki Djanggola,M.Si.

Sementara itu politisi Partai Nasdem kota Palu Yahdi Basma,SH yang dikonfirmasi via telepone selulernya Jum’at sore (28/5-2021), membenarkan putusan Pengadilan Tinggi Sulteng tersebut.

“Benar itu putusan 2 bulan lalu,”ujar anggota DPRD Sulteng Fraksi Nasdem itu.

Ia juga mengakui dipidana denda Rp,300 juta. Namun terhadap putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Sulteng Yahdi Basma melakukan upaya hukum lagi yakni Kasasi.

“Saya masih melakukan kasasi,”ujar mantan aktivis mahasiswa Untad tahun 1998 itu.

Disinggung soal penon aktifannya sebagai anggota DPRD sejak adanya putusan pengadilan, Yahdi juga mengaku sedang melakukan upaya hukum. ***

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *