Polemik Galian C,14 warga jadi Tersangka, Komisi A Peninjauan Ke Desa padang Garugur

TOPIKTERKINI/PADANG LAWAS-Menyikapi problematika Galian C, hingga 14 Warga jadi korban, sebab ditetapkan sebagai Tersangka, untuk itu Komisi A DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) turun ke Desa Padang Garugur Kecamatan Batang Onang, Senin (20/9/2021).

Para Wakil Rakyat tersebut dari Komisi A, dipimmpin Jaharuddin Siregar dari Fraksi Partai Golkar, Siramuddin Harahap dari Fraksi Partai Golkar dan Baleo Siregar dari Fraksi Partai Demokrat, mereka langsung ke objek Galian C bersama warga.

Selanjutnya, ketiga Legislator Paluta ini, masyarakat dan sesepuh dari 4 Desa yaitu Padang Garugur, Batu Mamak, Simaninggir dan Desa Batu Pulut, kemudian turut mendampingi Camat Batang Onang, Sofyan Arifin Siregar

Kedatangan para Wakil Rakyat itu guna meninjau serta monitoring usaha b Galian C milik Paraduan Siregar.

” Kami turun langsung kelapangan, untuk menindak lanjuti ada surat dari masyarakat Desa Padang Garugur tentang dampak Galian C,” ucap Ketua Komisi A Jaharuddin Siregar lebih kerap disebut Chikles

“Hari ini kita sudah tinjau, selain dampak Galian C, kami juga ingin mengetahui keterangan kejadian yang sesungguhnya dan titik koordinat Galian C yang sebenarnya,” tuturnya lagi

Seterusnya, nanti, Jaharuddin Siregar akan mengundang dinas terkait baik dari Kabupaten dan Provsu membahas Ijin Galian C lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Sedangkan, tanggapan Siramuddin Harahap, tentang ada dugaan mal – administrasi untuk mendapatkan ijin galian C. “Di RDP nanti kita bahas bersama, jadi siapa perwakilan masyarakat nanti agar diupayakan turut hadir,” katanya lagi.

” Masalah yang menyangkut Galian C, baik itu dampak maupun dugaan mal-administrasi nanti kita bahas lewat RDP,” tegasnya.

Dirinya juga menyarankan, untuk perwakilan RDP agar diupayakan hadir,.

“Kita hindari dulu kerumunan di dalam ruangan, tetap kita mematuhi Prokes Covid 19,” sarannya.

Dalam kesempatan itu, atas rasa syukur masyarakat 4 Desa, Anggota DPRD itu dijamu emak-emak makan siang bersama di rumah Sekdes Padang Garugur.

Harapan emak-emak Desa Padang Garugur terkait masalah 14 orang ditahan saat ini dirutan Gunung Tua yang ditetapkan tersangka akibat penolakan Galian C agar dibahas juga di RDP nanti.

Sedangkan tanggapan Anggota Komisi A dari Demokrat ini Purnawirawan Baleo Siregar masalah urusan dengan ditetapkannya 14 tersangka akan diupayakan bagaimana solusinya.

” Atas harapan emak-emak tentang status 14 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebenarnya itu adalah sudah termasuk pidana karena terjadi main hukum sendiri,” kata Baleo

“Jadi, karena kejadian terjadinya penganiayaan atau kekerasan serta pengerusakan karena penolakan Galian C, tetap kita hormati proses hukumnya,” sambung Baleo.

“Nah, berkas ke 14 orang ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Gunung Tua, kita upayakan nanti bagaimana jalan terbaik,” tambahnya lagi

“Apalagi masalah ini saya dengar kabarnya bahwa di dampingi oleh pengacara, sehingga kucoba dulu menjalin komunikasi dengan kuasa hukum 14 orang ini, bahkan jika perlu di RDP ini kita undang kuasa hukum ini ,” tanggap Baleo lagi.

Di tempat yang sama, Camat Batang Onang Sopyan Hasibuan, terkait harapan 4 desa ini, baik itu permasalahan Galian C dan nasib 14 orang itu akan ditempuh lewat Forkopimcam.

“Sebab Forkopimca  mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas kecamatan bagi kelancaran pembangunan kecamatan,”katanya

Seterusnya, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dan stabilitas kecamatan

“Ssaya selaku Camat Batang Onang mengucapkan terima kasih kasih atas kunjungan Komisi A ini,” pungkas Sopyan mengakhiri.

(Mauliddar Siregar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *