Topikterkini.com-Jeneponto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto tahan empat (4) tersangka kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala Jeneponto tahun anggaran 2014, Kamis malam (18/11/2021).
Dari hasil pantauan media ini, setelah penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan beberapa jam dan menyatakan P-21, ke-empat tersangka tersebut langsung di bawa ke Rutam Kelas II B Jeneponto dengan menggunakan mobil tahanan milik Polres.
Diketahui, penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan dan penahanan kepada para tersangka setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jeneponto menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan hari itu.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Uji Muhni kepada awak media malam itu di Kantor Kejaksaan mengatakan, bahwa perkara ini adalah program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2014.
“Mulai di lidik pada tahun 2016 dan proses sidik tahun 2017. Dan berdasarkan hasil audit BPK ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp. 1,4 miliar dari anggaran kurang lebih Rp. 3,4 miliar,” katanya.
Menurutnya, lamanya kasus ini ditangani karena ada beberapa kendala, sehingga baru tahun 2021 kasusnya kembali diproses, setelah Kasat Reskrim dijabat Iptu Anry Kurniawan dan menetapkan 4 orang tersangka pada bulan Mei 2021.
“Jadi hari ini kita serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” jelasnya.
Ke 4 orang tersangka itu kata Uji, masing-masing berinisial MU (Lelaki) selaku Koordinator Pendamping, IR (Perempuan) selaku Suplayer, AF (Lelaki) dan MS (Lelaki) selaku Pendamping.
“Ke-empat orang ini diduga melakukan persekongkolan atau pekerjaannya tidak sesuai juknis pada program BSPS yang berada di Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala,” bebernya.
Sementara alasan tidak dilakukan penahanan sejak ditetapkan tersangka tambah Uji, lantaran mereka koperatif,
”Para tersangka koperatif dan semua barang bukti kita sudah amankan,” tambahnya.
Laporan: Usman S
Editor : Nasir Erank