TOPIKTERKINI/GUNUNGSITOLI-Camat Gunungsitoli Idanoi telah melanggar prokes kesehatan di hari HUT RI ke 17 tepatnya tahun 2020, Namun sampai Saat ini yang bersangkutan tidak ditindak Alias kebal hukum. Kamis 25/11/2021
Kabarnya hal ini berdasarkan putusan DPRD kota Gunungsitoli dengan nomor : 170/II/KPTS/DPRD/V/2021, Tentang Rekomendasi terhadap laporan (LKPJ) Walikota Gunungsitoli tahun Anggaran 2020, Yang tertuang pada Rekomendasi DPRD Kota Gunungsitoli terhadap laporan keterangan pertangungjawaban (LKPJ) Walikota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020

Dimana pada poin 28 dinyatakan,” Diharapkan kepada pemerintah kota Gunungsitoli agar memberikan tindakan tegas kepada Camat Gunungsitoli Idanoi sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan Upacara hari Hut RI , 17 Agustus 2020 yang terkesan di paksakan dan melanggar ketentuan Protokoler kesehatan,”
Namun sampai saat ini Pemerintah kota Gunungsitoli diduga belum melakukan tindakan tegas kepada Camat Gunungsitoli Idanoi tersebut yang kebetulan daerah kampung asal Wakil Walikota Gunungsitoli itu.
Sampai berita ini diterbitkan pihak pemerintah kota Gunungsitoli belum memberikan pernyataan secara resmi terkait persoalan ini, Namun awak media akan berusaha konfirmasi kepada istansi terkait,
Dilaporkan : Jernih