Konferensi Pers dan Klarifikasi Pemusnahan Kapal Yang Diduga Sebelumnya Dijual Oleh Oknum Jaksa Ternyata Sudah Dimusnahkan

Topikterkini.com.Dumai,Riau – Pejabat PPID Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan konferensi pers kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Dumai.

Kasi Intel mengatakan, “Bahwa para JPU selalu melaksanakan kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti secara rutin dan berkala terhadap seluruh barang bukti baik yang berasal dari Tindak Pidana Umum maupun yang berasal dari Tindak Pidana Khusus,”Ujar Kasi Intel.

Lanjutnya lagi, “Juga terkhusus terhadap pemusnahan kapal yang berasal dari Tindak Pidana Perikanan sudah dilaksanakan eksekusi pemusnahan kapal sesuai dengan aturan yang berlaku
baik formil maupun materiil yang dibuktikan dengan document BA (Berita Acara) dan foto yang lengkap bahwa kapal telah dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan ditengah laut,”Ungkap Kasi Intel ke awak media.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai untuk melaksanakan pemusnahan kapal dan JPU wajib segera melaksanakan pemusnahan kapal dan selanjutnya Seksi Pidum(Pidana Umum) berkoordinasi dengan Seksi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) untuk melaksanakan kegiatan eksekusi pemusnahan kapal.

Keputusan pemusnahan kapal dilakukan dengan cara ditenggelamkan di tengah laut yang disaksikan oleh TNI AL, seksi Pidum, seksi PB3R dan pihak kepolisian.

Kegiatan pemusnahan kapal telah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali oleh JPU dan Seksi Pidum besama Seksi PB3R : I. Kapal KM. PKBF
1731 GT. 69,45 An. Paidi pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah.

II. Kapal KM. PKBF 423 GT.51,44 An. Sutikno Pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah.

III. Kapal KM PKBF 1472 GT. 80,68 An. Myo Zaw Htun pada tanggal
26 November 2021 yang disaksikan oleh 3 (tiga) orang saksi dari petugas AL An. Bahar Keya, Kepolisian Dumai An, Bayu Abdillah dan Muhammad Sapriyadi.

Kejaksaan Negeri Dumai menyatakan pada saat kegiatan pemusnahan kapal dilakukan dokumentasi lengkap dan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Kapal.

“Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan pemusnahan
kapal seluruhnya sebagaimana mestinya yang sesuai dengan aturan berlaku.”Tutup Kasi Intel.

Laporan : Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *