Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gelar Sosialisasi PP No. 5 Tahun 2021

TOPIKTERKINI.COM-JENEPONTO- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto menggelar Sosialisasi di Hotel Binamu Kabupaten Jeneponto. (Kamis, 23/12/2021)

Sosialisasi ini mengangkat tema Implementasi PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Daerah. Dalam laporannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Jeneponto Hj. Meriyani mengungkapkan jika kegiatan ini sebagai sarana untuk persamaan persepsi antara perangkat daerah terkait.
“Kami selaku pelaksanaan kegiatan berharap agar dalam menumbuhkan iklim investasi di Kabupaten Jeneponto kita semua memiliki persepsi yang sama terkait regulasi PP No. 5 tahun 2021 agar tercipta ekosistem investasi yang kondusif di daerah kita tercinta” Ungkapnya.

Di tempat yang sama Bupati Jeneponto Iksan Iskandar yang hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan terimakasih kepada penyelenggara kegiatan.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Jeneponto sebagai leading sektor pelaksanaan kegiatan ini, dan saya berharap kepada narasumber untuk membantu kami di Jeneponto untuk menyamakan perspektif agar ekosistem ekonomi berjalan dengan baik di Jeneponto”, harapnya.

Lebih jauh bupati 2 (dua) periode ini mengungkapkan ada beberapa contoh yang harus ditata dalam proses berusaha di Jeneponto.
“Kita harus banyak menata ekosistem ekonomi di Jeneponto seperti misalnya letak antara usaha yang satu dengan yang lain, kan tidak elok jika misalnya pengusaha pemotongan hewan bertetangga dengan pedagang parfum, kita tidak tahu aroma mana yang akan kita hirup nantinya, maka dari itu kita perlu menata dengan baik ekosistem ekonomi kita”, ungkapannya dengan nada bercanda.

Kegiatan ini dihadiri oleh kepala perangkat daerah dan tim teknis yang terkait dengan perizinan di Kabupaten Jeneponto.(***) 

Penulis: Maronta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *